Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

5.130 Penyelenggara Pilkada Bangli Akan Jalani Rapid Test

Bali Tribune/ Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan.
Balitribune.co.id | Bangli - Untuk memastikan kondisi para penyelenggara pemilu sehat, KPU Bangli akan melaksanakan rapid test bagi  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas. Jumah yang akan dirapid test sebanyak 5.130 orang. 
 
“Sebelum tahapan Pilkada dimulai KPPS dan Linmas akan menjalani rapid test  dengan tujuan memastikan kondisi mereka sehat  atau tidak terpapar Covid-19,” ujar Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Selasa (9/6/2020).
 
Kata mantan wartawan ini, setidaknya ada 5.130  orang yang akan dirapid test. Sementara untuk pelaksanaan rapid test masih akan dikoordinasikan. 
 
“Terkait pelaksanaanya tentu kami  akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan,” sebutnya.
 
Disinggung terkait anggaran untuk rapid test,  kata Putu Pujawan,  untuk rapid test membutuhkan anggaran Rp 400.000 per orangnya, sehingga kalau dihitung  membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,4 miliar. 
 
"Untuk rapid test masih diusulkan ke pembiayaan pusat melalui APBN. Jika melihat anggaran dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah tidak memungkinkan," ungkapnya. 
 
Sementara pelaksanaan Pilkada dengan mengacu protokol kesehatan,  pihaknya dalam pemungutan suara nantinya  di tiap- tiap TPS, akan disiapkan termo gun, sarung tangan plastik, dan lainnya. Petugas nantinya akan mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat maka akan langsung diarahkan ke bilik khusus.
“Maka dari itu kami mempersiapkan bilik khusus. Untuk sarung tangan, setelah habis pakai langsung dibuang, di tempat yang telah disediakan,” ujarnya. 
 
Di sisi lain dampak  pandemi Covid-19 beberapa anggaran kegiatan disisir. Misalnya, untuk anggaran sosialisasi tahapan pemilu sebelumnya dirancang Rp 1,7 miliar. Dari penyisiran yang dilakukan anggaran untuk sosialisasi akhirnya sekitar Rp 900 juta. 
 
Putu Gede Pertama Pujawan mencontohkan, kegiatan sosialisasi yang ditiadakan  yakni untuk gebyar baleganjur, pameran pembangunan. Kegiatan sosialisasi dengan tatap muka langsung dan melibatkan banyak orang dibatasi. Ke depan tahap sosialisasi akan menggunakan sistem daring. 
 
Bertalian dengan penerapan sistem daring ini, maka  pihaknya akan melakukan pengadaan falisitas pendukungnya.
 
”Untuk  dapat berjalannya sosialisasi dengan sistem daring secara optimal, maka setiap  anggota PPK akan mendapat  paket data yang Rp 50 ribu per bulan,” sebut Putu Pujawan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.