Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

55 Sepeda Motor dan 1 Mobil Balap Liar Diamankan

Bali Tribune/ DIKUMPULKAN - Peserta trek-trekan diberikan pembinaan oleh Wakapolres Kompol Sindar Sinaga.
Balitribune.co.id | Semarapura - Jalan By Pas Ida Bagus Mantra sering dijadikan area balapan liar oleh anak-anak muda kawasan Klungkung, tepatnya di sebelah timur simpang Watu Klotok. Perbuatan mereka sering meresahkan warga di sekitarnya dan pengguna jalan. Pasalnya suara hingar bingar knalpot brong mereka  sangat mengganggu, aksi mereka juga rawan terjadi kecelakaan dan mengancam jiwa  mereka sendiri.
 
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H, memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas, Rabu (5/8) dini hari pukul 03.00 Wita, dengan melakukan pengejaran dan pembubaran aksi  trek-trekan tersebut. Dalam jumpa pers kemarin, Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasubag Humas Polres AKP Putu Gde Ardana serta Kasat Lantas AKP Made Teja Dwipermana, memastikan jajaran Satlantas Polres Klungkung mengamankan sekitar  56 barang bukti terdiri dari 55 kendaraan roda 2, dan 1 unit kendaraan roda 4, yang terlibat dalam trek trekan tersebut. Semua BB tersebut diperlihatkan di depan Mapolres Klungkung di hadapan media.
 
Kasat Lantas Akp Made Teja Dwi Permana menambahkan, tindakan itu diambil demi menjaga rasa aman masyarakat. Awal penindakan diambil saat melaksankan patroli di seputaran jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra, personel  melihat kumpulan anak muda sedang melakukan aksi balapan liar. Dengan menurunkan sekitar 10 orang personel, aktifitas trek-trekan liar tersebut dibubarkan, motor dan mobil dimankan sebagai barang bukti. “Saat pengamanan balapan liar tersebut langsung melaksankan tindakan penyekatan di dua titik, yakni di simpang Watu Klotok dan simpang Dalem Tuga, guna memblokade jalan, ada juga diantara mereka yang berlarian meninggalkan kendaraanya yang disembuyikan di semak belukar,” ujar Dwi Permana.
 
Dari pengakuan mereka yang berniat mengambil kendaraannya, diantara mereka ada berasal dari kawasan Gianyar dan Negara yang secara khusus hadir ikut melakukan kegiatan trek-trekan liar tersebut. Salah seorang pemuda yang ikut trek-trekan mengaku bernama Deva asal Negara menyatakan menyesal telah ikut dalam kegiatan tersebut. Wakapolres Kompol Sindar Sinaga menyuruh mereka yang diamankan tersebut untuk melakukan push up sebagai efek jera. Disamping itu mereka juga disuruh melafalkan Pancasila dengan benar serta melakukan pengucapan janji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat lagi.
 
 Setelah diberikan pengarahan, mereka dipersilakan mengambil motor maupun mobil yang terlibat dalam trek-trekan setelah mereka memperlihatkan surat-surat kendaraan mereka kepada petugas 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.