Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

55 Warga Negara Tiongkok Dideportasi Seumur Hidup

DEPORTASI – Sebanyak 55 warga negara Tiongkok yang dideportasi dari Bali lantaran melakukan tindakan kriminal.

BALI TRIBUNE - Sebanyak 55 orang warga negara Tiongkok yang merupakan pelaku tindak kriminal penipuan online jaringan internasional, dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Jumat (2/2) pukul 10.00 Wita. Mereka diterbangkan langsung ke Tianjin dengan menggunakan pesawat carter Chine Eastern Airlines MU-7028.

Mereka terlibat sindikat Cyber Fraud International yang ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Mabes Polri di empat TKP yang berbeda, yakni di Jalan Tukad Badung, Perumahan Puri Pesona, Kompleks Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Holden Gate pada Kamis (11/1) lalu.

Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa para pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival sebanyak 8 orang, visa indeks 21 untuk 60 hari sebanyak 6 orang, menggunakan bebas visa kunjungan sebanyak 40 orang dan 2 pemegang KITAS.

 Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal tersebut telah melewati batas atau overstayed, sehingga mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka punya pasport semua. Ada beberapa memang sudah habis masa berlakunya. Mereka pakai visa turis, ada yang dari bulan November dan ada yang Desember. Mereka izin wisatanya 30 hari. Yang jelas mereka dideportasi tidak bisa masuk Indonesia lagi seumur hidup," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto.

Atas kejadian ini pihaknya mengaku sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan. "Salah satunya kami meminta tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya. Kami menyiapkan aplikasi dari pihak hotel. Sehingga dalam waktu hitungan detik bisa melaporkan. Sebagai salah bentuk pengawasan dari imigrasi," ujarnya.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, penangkapan ini merupakan kerja sama antara beberpa stakeholder. "Kerja sama kami antara stake holder dengan Interpol dan Bea Cukai dan Imigrasi. Seperti yang disampaikan sebelumnya, di Polda Bali ada CTOC yang mana kami ada lebih dari 30 negara yang memiliki representasi sehingga banyak menangani transnasional crime," jelasnya.

Kejahatan tersebut disebutkannya dengan istilah Cyber Fraud International yaitu dengan melakukan tindak pidana di negara lain akibatnya dengan negara lain. Modus mereka cyber fraud dengan memposisikan diri sebagai polisi, pegawai bank atau jaksa. Mereka kerap menggunakan visa turis untuk berlibur di Bali dan terjadi operasi dengan teknologi selular dan IPad dari TKP berbeda.

Menariknya adalah dengan voice internet protokol sehingga mereka bisa mengatur data keluar seperti data kepolisian. "Para pelaku datang ke Indonesia secara bertahap sejak Oktober 2017 lalu. Dan untuk peralatan pengadaannya baik handphone dan lain sebagainya di Bali," tutur seorang petugas.

wartawan
Redaksi
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.