balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali resmi mengumunkan daftar calon sementara (DCS) legislatif. Jumlah caleg DPRD Bali ditetapkan sementara sebanyak 560 orang.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan menjelaskan, publikasi nama-nama bakal calon (balon) dimaksudkan untuk transparansi. Diharapkan masyarakat juga turut 'memverifikasi' dan mengawasi figur-figur yang akan duduk di kursi anggota legislatif selama lima tahun ke depan.
"Nama-nama ini sudah dicek secara berjenjang dari staf, kepala sub bagian, kepala bagian, sampai ke sekretaris, kami (komisioner) dan teman-teman partai politik (parpol)," ungkap Lidartawan, Jumat (18/8) sore.
Sebagaimana dikutip dari Nusa Bali.com, mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini pun menjelaskan nama-nama dalam DCS sudah diplenokan bersama peserta Pemilu 2024 sebelum masuk publikasi. Kini, bola tahapan Pemilu 2024 ada di tangan masyarakat untuk memastikan lagi tidak ada bacaleg bermasalah. "Kami ingin agar masyarakat tahu bahwa DCS sudah ada. Apabila masyarakat mengetahui ada kandidat bermasalah, segera dilaporkan ke KPU Bali," imbuh Lidartawan.
Sebab, tandas Lindartawan, setelah masuk tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), saluran pengaduan terkait balon bermasalah akan ditutup. Jika memang benar dan terkonfirmasi ada balon bermasalah dalam DCS maka parpol bisa mengganti balon bersangkutan. Saluran pengaduan dilakukan secara tertulis dan tervalidasi melalui identitas pelapor (KTP) dan bukti yang relevan. Laporan dapat disampaikan ke KPU Bali melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, ke Kantor KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar, atau melalui pos elektronik di prov_bali@kpu.go.id.
Tanggapan dan masukan kepada nama-nama balon Anggota DPRD Provinsi Bali dan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali ini bakal dibuka selama 10 hari. Dimulai hari ini Sabtu hingga Senin (28/8) nanti. Kata Lidartawan, publikasi DCS ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat tetapi juga untuk balon yang terdaftar. Di mana, melalui nama-nama yang terpublikasi, para balon bisa mencermati lagi apakah ada nama, nomor urut, gelar, dan lainnya yang belum sesuai.
"Khusus untuk gelar, kalau mereka (balon) sudah melengkapi semua ijazah hingga ke pendidikan terakhir pasti sudah lengkap semua. Tapi kalau di KTP insinyur tapi di dokumen (yang dilengkapi) hanya SMA maka (gelar) insinyurnya akan hilang," jelas mantan akademisi Univesitas Udayana (Unud) ini.
Nama-nama balon dalam DCS yang terbukti tidak sesuai karena kesalahan teknis dari tim KPU Bali, maka akan direvisi dan dipublikasikan kembali pada hari berikutnya.
Berdasarkan data yang telah disusun KPU Bali, ada 560 balon Anggota DPRD Bali yang masuk DCS. Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya empat parpol yang berhasil mengirim 55 kandidat secara penuh hingga ke tahapan ini. Empat parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar. PBB jadi parpol yang paling sedikit kandidatnya dalam DCS, yakni hanya 3 bacaleg. Disusul Partai Ummat dengan 5 bacaleg, PAN dengan 10 bacaleg, dan Partai Garuda dengan 13 bacaleg. Hanya empat parpol ini yang kandidatnya di bawah 20 orang hingga tahapan Pengumuman DCS ini.
Di samping itu, jumlah balon yang dimiliki masing-masing parpol hingga ke tahap ini juga dipengaruhi dari total kandidat yang diajukan pada masa pendaftaran. Di mana, jumlah kandidat yang didaftarkan di awal menjadi batas maksimal kandidat yang bisa diselamatkan parpol di tahapan sebelumnya.
"Kami harap dengan mekanisme ini tidak ada lagi kandidat bermasalah setelah masuk tahapan (penyusunan dan pencermatan) DCT," tandas Lindartawan.