Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Atlet 'Impor' Gagal Porprov = Banding KONI Gianyar Ditolak

KONI
Sidang banding atlet bridge Gianyar di KONI Bali

BALI TRIBUNE - Sebanyak 6 atlet 'impor' cabang olahraga (cabor) bridge yang didatangkan Kabupaten Gianyar dari Jawa, dipastikan gagal tampil pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIII Gianyar, September 2017 mendatang. Keputusan itu terungkap setelah sidang yang dipimpin Fredrik Billy yang juga bidang hukum dan etika KONI Bali, menolak banding KONI Gianyar, Selasa (1/8).

Keenam atlet tersebut, lima diantaranya dari Jawa Timur yakni; Michael Fernando C, Ahmad Masyuri, Zulfikar Akbar Priambodo, Rorojoffani Tunga Dewi dan Healtho Brilian Argario serta satu-satunya perempuan atas nama Trisuci Indahsari dari Bogor.Permasalahan ini mencuat setelah Pengprov GABSI Bali selaku induk organisasi cabor bridge di Bali menolak permohonan KONI Gianyar untuk merekomendasi keenam atlet tersebut, sebagai syarat mengajukan KTA KONI. Karena itu pula, KONI Gianyar melakukan banding.

Hanya, dalam sidang banding kemarin, Ketua Harian KONI Gianyar Pande Parwata hanya memohonkan tiga dari 6 atlet yang diajukan sebelumnya bisa direkomendasi.  Ketiganya yakni; Ahmad Masyuri, Healtho dan Zulfikar dengan alasannya, ketiganya pernah membela Gianyar pada Porprov Bali XI 2013 di Denpasar. Terlebih pada Porprov XI itu belum ada aturan KTA.

Tetapi tetap saja, Pengprov GABSI Bali yang diwakili Michael Bolly selaku Sekretaris Umum, menolak permohonan KONI Gianyar untuk memberikan rekomendasi. Menurut Bolly, ketiga atlet yang jadi sengketa itu ikut Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bridge 2017 di Sidoarjo, Jawa Timur (16-27 Juli) lalu membela Jawa Timur (Jatim). Bahkan ketiganya disebutkan Bolly juga ikut seleksi nasional atas nama Jatim.

Bukan itu saja, Pengprob GABSI Jatim juga mengeluarkan surat untuk mempertegas bahwa ketiga atlet (Ahmad Masyuri, Healtho dan Zulfikar) sampai saat ini masih milik mereka. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pimpinan sidang menolak banding KONI Gianyar. “Kami juga diperkuat dengan surat dari Pengprov GBASI Jatim, yang menyebutkan ketiga atlet tersebut memang milik mereka,'' imbuhnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.