Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

625 Hektar Lahan Pertanian Terancam

Bali Tribune/ TERANCAM - Salah satu lahan pertanian di Subak Padanggalak Denpasar terancam tidak bisa bercocok tanam akibat adanya peningkatan jaringan irigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Ayung, di kabupaten Gianyar, yang dilaksanakan Bali Wilayah Sungai Bali Penida.

Bali Tribune, Denpasar - Sebanyak 625 Hektar lahan pertanian dari 11 subak yang tersebar di Denpasar Timur (Dentim) terancam tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam, baik padi maupun hortikultura. Hal ini sebagai dampak adanya peningkatan jaringan irigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Ayung, di Kabupaten Gianyar, yang dilaksanakan Bali Wilayah Sungai Bali Penida (BWS-BP). Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ir I Gede Ambara Putra, dikonfirmasi, Selasa (19/2), mengatakan, subak yang terkena dampak dari peningkatan jaringan Tukad Ayung, yakni Subak Umadesa, Subak Temaga, Subak Padanggalak, Subak Umalayu, Subak Subak Paang, Subak Saba, Subak Longatad, dan Subak Taman. “Dampak dari peningkatan jaringan irigasi tersebut dimulai April sampai November 2019 mendatang sehingga para petani tidak bisa menanam padi dua kali dan sekali tanam hortikultura,” ujarnya. Ambara Putra mengungkapkan, para petani tidak bisa bercocok tanam selama delapan Bulan, otomatis akan kehilangan penghasilan. Mengingat adanya hal tersebut, pihaknya pun akan membantu para petani dengan memberikan bibit secara gratis saat air sudah mengalir. Adapun bantuan yang diberikan yakni benih padi, terutama untuk lahan 265 hektar yang terkena dampak perbaikan jaringan irigasi tersebut. “Jika tidak selesai November nanti, bantuan direalisasikan pada APBD induk 2020,” kata Ambara Putra. Dikatakan pihaknya terus berusaha membantu untuk dapat meringankan para petani yang tidak bisa bercocok tanam padi selama dua kali. Bantuan bibit padi seluas 625 hektar disiapkan 16.250 kg saat musim cocok tanam nanti. “Apa yang kami lakukan ini bentuk kepedulian pemerintah kepada para petani yang terkena dampak,” terangnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.