7 Tersangka “Gorila” Digiring Polres Badung | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 7 November 2017 20:16
Redaksi - Bali Tribune
bukti
AKP Djoko Hariadi, memperlihatkan barang bukti dan para tersangka narkoba saat gelar di Polres Badung

BALI TRIBUNE - Sedikitnya ada tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil digaruk Satuan Retese Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung. Dari tersangka sebanyak itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram ganja, sabhu dan tembakau gorila.

Penangkapan pertama terhadap I Komang AR (42) di Desa Kerobokan, Kuta Utara dengan barang bukti 1,10 gram sabu, kemudian penangkapan terhadap ATJ (23) di Banjar Kesambi Kerobokan Kuta Utara dengan 4,62 gram tembakau gorilla. Pelaku lainnya adalah R.S (24) dan NH (41) diamankan di Dauh Puri kelod Denpasar dengan barang bukti 1,07 gram sabu dan dua paket sabu seberat 0,67 gram serta dua paket ganja seberat 6,65 gram. Pelaku lainya WA (26) diamankan di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal dengan barang bukti seberat 0,56 gram sabu, tersangka KW (29) diamankan di Banjar Tengah Buduk, Kecamatan Mengwi dengan barang bukti seberat 0,48 gram sabu.

Terakhir, petugas mengamankan WS (47) di Banjar Blumbang Penarungan, Mengwi dengan barang bukti 57 paket sabu siap edar dengan berat 65,46 gram. "Pada umumnya para pelaku mengedarkan barang haramnya ini dengan modus tempel dengan upah rata - rata lima puluh ribu sekali temple dan dikendalikan oleh atasannya melalui handphone," ungkap Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, SH siang kemarin.

Dikatakan Djoko Hariadi, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari para bandar terkait asal usul barang bukti sebanyak itu. Sebab, status para tersangka ini adalah sebagai peluncur. "Pengakuan mereka semua hampir sama, sumbernya mereka tidak kenal karena komunikasi lewat handphone saja. Tetapi masihnkita dalami keterangan mereka dan kembangkan lebih lanjut," ujarnya.