Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

70 Calon Paskibraka Denpasar Jalani Diklat

Diklat - Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Denpasar menjalani diklat di Hotel Batukaru, Denpasar, Kamis (9/8).

BALI TRIBUNE - Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Denpasar yang menjadi  pengibar bendera pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-73 pada 17 Agustus 2018 mendatang telah menjalani latihan selama hampir sebulan. Usai menjalani latihan, para calon pengibar bendera ini pun kini menjalani diklat di Hotel Batukaru, Denpasar, Kamis (9/8). Kegiatan yang bertujuan untuk memantapkan kesiapan fisik dan mental para calon Paskibraka ini dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, I Komang Sugiarta, Ketua PPI Kota Denpasar serta calon Paskibraka Kota Denpasar tahun 2018. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa diklat yang dilaksanakan guna memantapkan kesiapan fisik dan mental ini sengat penting dilakukan. Mengingat, tugas yang akan diemban para calon Paskibraka memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam memastikan bendera pusaka dapat berkibar sempurna saat apel pengibaran bendera dan penurunan bendera pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018. "Dengan pelatihan ini diharapkan mampu mencetak Paskibraka yang unggul baik di lapangan maupun memiliki mental yang kuat, sebagai generasi muda yang kreatif, inovatif serta berbudi pekerti luhur guna mencapai kemajuan bangsa," ungkapnya. Lebih lanjut Made Toya menambahkan bahwa tergabung dalam Tim Paskibraka merupakan tugas yang mulia. Sehingga sebagai generasi muda bangsa hendaknya mengikuti diklat pelatihan 'Desa Bahagia' ini dengan baik. Sebagai implementasi nilai disiplin dan tanggung jawab kepada bangsa. "Mewakili Pemkot Denpasar saya berharap seluruh tahapan mampu diikuti dengan baik dan diemban dengan maksimal sebagai bentuk pengabdian kepada nusa dan bangsa," paparnya. Sementara, Ketua Panitia Diklat, Made Wisnu Jaya Nugraha yang merupakan PPI Kota Denpasar menjelaskan bahwa kegiatan yang dikemas dalam 'Desa Bahagia' ini turut memberikan pelatihan mental dan fisik bagi para calon Paskibraka. Pihaknya mengatakan bahwa calon Paskibraka Kota Denpasar sedianya telah mengikuti beragam tahapan yakni seleksi pada 9-14 Maret 2018 dengan seleksi administrasi, seleksi Semapta dan PBB, seleksi kesenian, seleksi wawancara dan diakhiri dengan seleksi final.  Adapun  seleksi yang diikuti oleh 102 putra dan 59 putri berhasil menetapkan 38 putra dan 39 putri calon Paskibraka dimana sebanyak 7 orang berhasil lolos menjadi calon Paskibraka Provinsi Bali dan 70 orang menjadi calon Paskibraka Kota Denpasar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.