Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

8 ASN Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata, Kejaksaan: Kami Akan Kejar Pihak Yang Paling Bertanggungjawab

Bali Tribune / SITA - Penyidik Kejaksaan Sita uang dari rekanan
balitribune.co.id | SingarajaPasca penetapan tersangka terhadap 8 pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN (Pemuliham Ekonomi Nasional) Pariwisata, penyidik tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, secara marathon melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 20 orang saksi yang dihadirkan Senin (15/2). Para saksi itu terdiri dari rekanan dan pendukung pelaksanaan kegiatan ekplorasi.
 
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik Pidsus Kejari sudah mulai fokus kepada para tersangka. Dan, secara marathon diperiksa 20 orang saksi rekanan pendukung pelaksanaan acara sosialisasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment, Eksplore) Buleleng.
 
“Pemeriksaan dibagi tiga sesi, pagi siang hingga sore dan tim penyidik secara marathon bekerja sebelum memeriksa 8 orang tersangka yang dijadwalkan, hari Selasa (16/2) dan Rabu (17/2),” jelas Agung Jayalantara, Senin (15/2).
 
Berdasar pemeriksaan dan hasil penyidikan, diketahui masing-masing pihak memiliki peran tersendiri dalam kasus dugaan korupsi ini sehingga berkas pemeriksaan terbagi sesuai peran masing-masing. ”Satu saksi bisa diperiksa untuk dua hingga tiga berkas dengan peran yang berbeda,” imbuhnya.
Diantara saksi yang diperiksa, Agung mengungkap adanya pengembalian uang dana PEN Priwisata oleh salah satu rekanan yang terlibat dalam Buleleng Eksplore. Uang tersebut disita dari rekanan karena dianggap bermasalah. ”Penyitaan uang dari rekanan yakni Bali Handara senilai Rp 24 juta,” kata Agung.
 
Selama proses pemriksaan, Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini mendapat info detail soal modus para pelaku melakukan aksinya menyunat dana PEN. Ia menyebut modus klasik dengan mengikuti alur yang telah diskenario para pelaku.
 
”Modusnya klasik, mau tidak mau alur para tersangka harus diikuti oleh pelaku pariwisata. Mereka beralasan jika tidak diambil (uangnya, red)  tidak akan ada kesempatan untuk membayar listrik dan pegawai,” ungkapnya.
 
Agung menyebut, program tersebut jika dilakukan sesuai regulasi sangat membantu membangkitkan perekonomian di masyarakat. Satu pertanggungjawaban bisa untuk dua kali kegiatan. Ironisnya, mereka hanya ambil setengah dari seluruh kegiatan yang diagendakan. ”Diberikan harga setengah saja mereka (pelaku pariwisata) bersyukur apalagi jika diambil semua. Ekonomi bergerak karena dana tersalurkan dengan baik,” ucapnya.
 
Hanya saja, Agung menyebut, tidak akan mengejar pelaku pariwisata yang diajak melakukan kong kalikong oleh para tersangka. Namun, kata Agung, Kejaksaan hanya akan mengejar para pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
 
“Posisi pelaku pariwisata dalam keadaan terjepit dalam siutasi pandemi, makanya yang kami kejar adalah pelaku yang paling bertanggungjawab dan memiliki niat untuk mengkorupsi dana PEN tersebut,” tegasnya.
 
Sedang soal aliran dana, Agung Jayanlantara mengungkap, besarannya berdasarkan kedudukan dan tingkat struktural para tersangka, yakni sesuai eselonnya. Mulai eselon dua, tiga dan empat memiliki posisi berebeda.
 
”Dan berdasarkan itulah aliran uang tersebut diatur. Ada yang menerima pembagian Rp 6 juta, Rp 9 juta dan Rp 10 juta bahkan hingga diatasnya. Masing-masing kegiatan menyetor yang dikumpulkan melalui satu orang sebagai pengumpul,” ujarnya.
 
Sementara itu, pemanggilan para tersangka, Agung mengatakan, akan melakukannya dalam dua tahap selama dua hari mendatang. Bahkan kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, menurut Agung Jayalantara, akan menunggu ekspose labih lanjut termasuk perintah dan kebijakan pimpinan. Selain itu, kejaksaan tidak akan bersurat soal penetapan sebagai tersangka ke tempat mereka bekerja.
 
”Yang jelas kami tidak bersurat ke instansi dimana para tersangka bekerja karena tidak ada kewajiban soal itu, namun jika Pemkab Buleng meminta kami akan berikan. Kami tetap fokus memeriksa para tersangka atas perbuatan melawan hukumnya,” tandas Agung Jayalantara.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.