Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

8 Desa di Pupuan Sudah Terima BLT

Bali Tribune/ I Putu Hendra Manik.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Pupuan baru delapan desa yang telah mendapatkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa (DD) dan sisanya akan cair hari Jumat (15/5). Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Pupuan I Putu Hendra Manik. Untuk di Kecamatan Pupuan sebanyak 867 warga menerima BLT Dana Desa dari 14 Desa yang ada. 
 
Hendara Manik menambahkan, pencairan BLT di Kecamatan Pupuan secara tunai dan non tunai. Dimana pencairan BLT secata tunai diberikan kepada masyarakat dengan kategori kondisi yang sakit kronis tidak bisa keluar rumah, sehingga tim Satgaslah yang mencairkan. "Untuk BLT DD sebagian ada yang kami berikan secara tunai kepada warga yang sakit kronis, dan Satgas desa yang langsung memberikan ke rumah warga yang sakit," jelasnya, Kamis (14/5).
 
Dari 14 desa yang ada yang sudah tercairkan yaitu Desa Mundektemu, Batungsel, Belimbing, Karyasari, Pujungan, Padangan, sai, jelijih punggang. Dan 6 desa yang belum mendapatkan Kebon padangan, Sanda, Bantiran, Pupuan, Blatungan, Pajahan belum cairnya BLT tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu laporan no rekening penerima BLT. "Rencananya desa yang belum mendapatkan BLT akan cair Jumat (15/5), dan hingga saat ini dalam penyerahan BLT kami tidak menemui masalah, Astungkare lancar," katanya.
 
Penerima BLT di Kecamatan Pupuan berjalan dengan lancar. Dimana pemberian BLT dilakukan dengan selektif dan proses pengecekan dilakukan dengan teliti, kalau ada data penerima ganda maka penerimanya akan dibatalkan. "Kalau ada laporan ke kami, tentang BLT yang tidak tepat sasaran akan kami batalkan. Sebab kami sudah evaluasi data 2 minggu yang lalu dan sudah kami tentukan juga penerimanya, dan data yang dobel juga sudah kami hapus yang awalnya menerima BLT ribuan KK, setelah kami cek lagi menjadi 867 KK," tandasnya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.