Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abaikan Imbauan Pemerintah, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Kerumunan Pedagang di Jalan Sulawesi

Bali Tribune/ Penertiban kerumunan pedagang di Kawasan Jalan Sulawesi Denpasar, Jumat (1/5) dini hari.
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga kondusifitas serta mendukung  penyebaran Covid-19, Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban pedagang di Kawasan Jalan Sulawesi Denpasar pada Jumat (1/5) dini hari. penertiban tersebut dilaksanakan lantaran pedagang mengabaikan imbauan untuk tidak berdagang melebihi pukul 21.00 Wita serta tidak memperhatikan social dan physical distancing atau masih berkerumun.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, hal ini mengingat sudah ada transmisi lokal yang terjadi. Selain itu, adanya imbauan untuk tidak berdagang melewati pukul 21.00 wita serta tidak berkerumun juga diabaikan para pedagang.
 
“Kami tidak melarang untuk mencari rejeki, namun mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pemerintah, mengingat saat ini kasus Covid-19 terus berkembang,” kata Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dijelaskan, selain sebagai upaya penegahan dini terhadap penyebaran Covid-19, keberadaan pedagang di Jalan Sulawesi juga melanggar Perda nomer 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kendati demikian, Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan  bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus tetap diindahkan walaupun sedang mencari rejeki. Sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar.
 
Dewa Sayoga mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan, apalagi dalam dalam masa pandemi covid 19 saat ini.  
 
“Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar, sehingga masyarakat mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum,” jelas Dewa Sayoga.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.