Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada REHAB, Bayar Tunggakan JKN-KIS Jadi Lebih Ringan

Bali Tribune / Ada REHAB, Bayar Tunggakan JKN-KIS Jadi Lebih Ringan

balitribune.co.id | Denpasar – BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yakni program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Dengan memanfaatkan program ini, Pujarwan dapat mengaktifkan kembali setatus kepesertaan program JKN-KIS dirinya beserta keluarga. Pujarwan yang memiliki nama lengkap Ida Bagus Putu Pujarwan adalah peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3.

Untuk mendaftar program REHAB, peserta JKN-KIS dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan cara yang sangat mudah. Peserta JKN-KIS cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada menu Home Aplikasi Mobile JKN, kemudian akan muncul informasi awal mengenai program ini dan pilih lanjut dan pilih menu pembayaran tunggakan bertahap. Setelah itu peserta memasukkan jangka waktu pembayaran dan sistem akan melakukan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan oleh peserta agar peserta dapat segera melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran iuran JKN-KIS.

“Sempat pesimis saat kartu JKN-KIS saya tidak dapat digunakan, untung saja ada REHAB jadi saya tetap dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS saya walaupun dengan menyicil,” ujar Pujarwan, Selasa (22/02).

Pujarwan sempat menunggak 6 bulan karena penghasilannya yang berkurang di masa pandemi. Namun ia bertekad melunasinya walau dengan cara mencicil, tidak sekaligus. Oleh karena itu, Pujarwan sangat menyambut baik adanya program REHAB ini.

“Smoga program seperti ini akan selalu berkesinambungan, karena program ini sangat membantu peserta yang sempet menunggak karena situasi ekonomi seperti saya,” jelas Pujarwan.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Novita Mustika Rini mengatakan bahwa semakin banyak kemudahan yang diberikan JKN-KIS dengan beragam inovasi terbarunya, oleh karena itu seyogyanya tidak ada alasan lagi bagi peserta untuk menunda-nunda membayar iuran JKN-KIS. 

“Saya harap REHAB dapat menjadi alternatif solusi bagi peserta dalam melunasi kewajiban pembayaran iurannnya, sehingga nantinya saat memerlukan pelayanan kesehatan status kepesertaan telah aktif dan dapat digunakan” ungkap Rini.

wartawan
RG/EK
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.