Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ADD Dipotong 40 Persen untuk Covid-19, Perbekel Mesadu ke Dewan

Bali Tribune/ I Wayan Diar
Balitribune.co.id | Bangli - Perwakilan perbekel masing-masing kecamatan mendatangi rumah jabatan Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar, Jumat (1/5). Maksud dan tujuan kedadatangan para perbekel yang dipimpin Ketua Forum Perbekel Kabupaten Bangli Made Diksa terkait kebijakan pemotongan anggaran dana desa (ADD) sebesar 40 persen untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
 
Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya menerima kedatangan perwakilan Perbekel masing- masing kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perbekel menyampaikan keluhannya terkait kebijakan refocusing anggaran dari ADD sebesar 40 persen untuk penanganan Covid-19. Menurut perwakilan perbekel, ADD tahap pertama sudah dicairkan 60 persen  yang pemanfaatanya untuk kegiatan di desa termasuk untuk gaji perangkat desa selama 6 -7 bulan. Praktis jika anggaran ADD tahap dua  dipotong 40 persen, maka ADD tidak bisa dicairkan lagi. “Kalau dipotong 40 persen perangkat desa terancam tidak bisa menerima gaji selama lima bulan,” ungkap Wayan Diar, Minggu (3/5).
 
Menyikapi persolan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan karena kebijakan refocusing anggaran sepenuhnya diserahkan kepada Bupati, pihaknya juga tidak tahu pos anggaran mana saja yang  digeser untuk penanganan Covid-19.  Maka pihaknya  akan memfasilitasi keinginan perbekel dengan mengundang bupati. “Pertemuan dengan bupati akan dilaksanakan Selasa (5/5)  nanti,” ujar Wayan Diar.
 
Bupati Made Gianyar saat dikonfirmasi terkait pemotongan ADD 40 persen untuk penangan Covid-19, pihaknya menjelaskan jika pemotongan anggaran tidak hanya ADD, namun beberapa post anggaran lainnya seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP), program gerbang gita santi (GGS), hibah bansos. Pemotongan dilakukan sebesar 20 persen. Namun demikian, karena masih diperlukan tambahan anggaran maka disiasati dengan peminjaman.
 
Menurut Bupati Made Gianyar, pendapatan Bangli berkurang Rp Rp 248 Miliar. Kemudian untuk penangan Covid-19 dibutuhkan anggaran Rp 33 Miliar. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan anggaran sejumlah post anggaran dirasionalisasi. Diakui ada rencana peminjaman anggaran yakni dari ADD dan TPP. Bupati Made Gianyar mengatakan peminjaman sebesar 20 persen dari masing-masing post. 
 
Disinggung soal pengembalian anggaran yang dipinjam, kata Bupati Gianyar pengembalian dilakukan di perubahan. Jika tidak dapat dipenuhi maka wajib dibayarkan pada 2021 mendatang. “Karena ini sifatnya pinjaman, wajib kami kembalikan,” tegasnya sembari mengatakan terkait hal ini akan langsung dijelaskan kepada para perbekel.
wartawan
Agung Samudra
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.