Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adi Murti Terancam Diblack List, Proyek Pasar Amlapura Barat Baru Selesai 92 Persen

Bali Tribune/ SIDAK - Tim Disperindag Karangasem melakukan sidak ke Proyek Pasar Amlapura Barat.
balitribune.co.id | Amlapura - Setelah diberikan perpanjangan waktu dalam addendum perjanjian kontrak kerja oleh Pemkab Karangasem, pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pasar Amlapura Barat, PT Adi Murti harus menyelesaikan seluruh pengerjaan bangunan proyek tersebut sebelum serah terima pada 15 Februari mendatang. 
 
Artinya masih ada tenggat waktu kurang dari 10 hari bagi PT Adi Murti untuk menyelesaikan proyek tersebut. Jika dalam batas waktu tersebut pihak PT Adi Murti tidak bisa menyelsaikan pekerjaaannya, maka perusahaan jasa kontruksi tersebut akan dikenakan sanksi Black List.  Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karangasem juga telah beberapa kali turun untuk mengecek progress pengerjaan proyek pasar senilai Rp 14.05 Miliar dari dana APBD Karangasem yang merupakan Dana Insentif Daerah Tahun 2019. “Kami sudah beberapa kali turun bersama tim untuk mengecek progres dari proyek pasar Amlapura Barat ini. Dan pertanggal 4 Februari 2020 jumlah pengerjaan total baru mencapai 92 persen,” tegas Kadisperindag Karangasem I Wayan Sutrisna, Rabu (5/2). 
 
Dari pengecekan yang dilakukaan pihaknya itu, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan pengerjaan Finishing, yakni mengecat dan memasang ubin lantai. “Pengerjaannya yang belum itu bagian atap kaca. Dari informasi yang kami trima dari konsultan pengawas, bahan atap kaca itu akan tiba pada 13 Februari. Nah, apakah nantinya itu bisa selesai pemasangannya hingga batas akhir waktu yang diberikan atau tidak,” lontarnya. 
 
Kendati sanksi proyek pasar itu bisa selesai hingga tenggat waktu yang diberikan, namun pihaknya tetap optimis dan berharap pihak kontraktor bisa menyelesaikannya. Diakuinya pula para pedagang di Pasar Amlapura Barat itu sudah menunggu-nunggu untuk bisa segera berjualan di pasar tersebut, mengingat selama pembangunan berlangsung seluruh pedagang terpaksa berjualan di areal terminal dan ada pula yang berjualan di sisi utara proyek pasar. Nantinya jika telah rampung pengerjaannya, pasar Amlapura Barat itu akan memiliki sejumlah kios dan los yang representatif dan nyaaman bagi pembeli maupun pedagang dalam melakukan transaksi jual beli. 
wartawan
Andy Husaen
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.