Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adi Wiryatama: Reklamasi Teluk Benoa Tak Bisa Dilaksanakan!

Bali Tribune/ RAPAT - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang dihadiri Gubernur Wayan Koster.
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama merespon aspirasi masyarakat terkait rencana reklamasi Teluk Benoa. Apalagi dalam aspirasinya, kelompok yang menolak reklamasi Teluk Benoa justru mempertanyakan ketegasan sikap DPRD Provinsi Bali secara kelembagaan. 
 
Menurut dia, sesungguhnya soal rencana reklamasi Teluk Benoa sebagaimana kembali disuarakan oleh beberapa elemen masyarakat di Bali beberapa waktu terakhir, sikap DPRD Provinsi Bali sudah final. Reklamasi Teluk Benoa, kata dia, tidak bisa dilaksanakan. 
 
"Sikap DPRD Provinsi Bali secara kelembagaan sesungguhnya sudah final, yakni mendukung pernyataan Gubernur Bali terpilih pada 24 agustus 2018, yang menegaskan bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan. Jadi sikap kami tegas, dan sudah disampaikan juga kepada Gubernur. Intinya, reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan," tandas Adi Wiryatama, saat menutup Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (26/6).
 
Politikus PDIP asal Tabanan ini menambahkan, dalam konteks pembangunan di Bali, DPRD Provinsi Bali sesungguhnya mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diusung Gubernur Bali Wayan Koster. "Intinya menjaga Bali, skala dan niskala," ujarnya. 
 
Soal adanya penyampaian aspirasi dari elemen-elemen masyarakat yang belum atau tidak sempat diterima oleh DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama mengatakan, atas nama DPRD Provinsi Bali pihaknya memohon maaf. "Itu lebih karena keterbatasan waktu. Bukan disengaja," tutur mantan Bupati Tabanan dua periode ini. 
 
Selanjutnya terkait kegiatan reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa yang sedang dilaksanakan oleh PT Pelindo, Adi Wiryatama menjelaskan, pihaknya akan menyikapi hal tersebut. Ia bahkan sudah perintahkan komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Bali untuk segera melaksanakan pengecekan ke lokasi kegiatan. 
 
"Kami ingin agar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT Pelindo tidak kebablasan dan sampai merusak lingkungan, meskipun kami sadari kegiatan tersebut merupakan kewenangan kementerian di pusat," jelas Adi Wiryatama. 
wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.