Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adi Wiryatama Siap Hormati Keputusan Partai

Bali Tribune/Nyoman Adi Wiryatama

balitribune.co.id | DenpasarPDIP dipastikan kembali menempati kursi ketua DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024 setelah sukses meraih 33 kursi dari total 55 kursi yang ada, pada Pemilu Legislatif 2019. Siapa yang akan menempati posisi tersebut, sepenuhnya akan menjadi kewenangan DPP PDIP di Jakarta untuk menentukan.

Dari kabar yang berkembang, ada sejumlah nama yang kemungkinan direkomendasikan DPD PDIP Provinsi Bali untuk menempati posisi tersebut. Di antaranya adalah Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah PDIP Provinsi Bali sekaligus Ketua DPRD Provinsi Bali Periode 2014-2019 Nyoman Adi Wiryatama, Bendahara DPD PDIP Provinsi Bali Putu Mangku Mertayasa, Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Kadek Diana, dan Walkil Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota.

Dari nama - nama tersebut, sosok Adi Wiryatama paling dijagokan. Pasalnya, Adi Wiryatama saat ini tercatat sebagai ketua DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019. Selain itu, Adi Wiryatama juga duduk sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan DPD PDIP Provinsi Bali serta pernah duduk sebagai Bapillu dan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bali.

Soal raihan suara pada Pemilu Legislatif 2019, Adi Wiryatama juga cukup meyakinkan. Mantan bupati Tabanan dua periode ini mengoleksi 88.061 suara, atau berada di tempat ketiga di bawah Bagus Alit Sucipta yang meraih 111.741 suara dan Kadek Diana dengan 91.243 suara.

Meski lebih diunggulkan, namun Adi Wiryatama tak mau sesumbar. Ia lebih menyerahkan keputusan tersebut kepada partai. Apalagi kewenangan menentukan posisi Pimpinan Dewan, ada di tangan DPP PDIP.

"Soal apakah saya masih dipercaya menjadi ketua dewan atau tidak, itu sepenuhnya keputusan partai, dalam hal ini DPP PDIP di Jakarta," kata Adi Wiryatama, kepada Bali Tribune, di Denpasar, Minggu (12/5).

Ia mengaku, sebagai kader dirinya siap menerima apapun keputusan DPP PDIP. "Kita ini kader. Kita siap ditugaskan di manapun oleh partai," tegas Adi Wiryatama.

Soal apakah sudah ada komunikasi dari pimpinan partai dengan dirinya terkait hal tersebut, Adi Wiryatama mengatakan, sejauh ini belum ada. "Belum ada komunikasi. Lagian kan proses di KPU Pusat masih berjalan. Jadi kita tunggu saja. Partai tentu memiliki banyak pertimbangan sebelum menugaskan kadernya," pungkas Adi Wiryatama. 

wartawan
San Edison
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.