Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha memperlihatkan putusan MA terkait hak asuh anak

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine. Menurut Adinda, kemenangan ini diakui Adinda bukan hanya sekadar putusan hak asuh, tetapi merupakan validasi atas kebenaran dan penderitaan yang ia serta anak-anaknya alami selama bertahun-tahun. 

"Kemenangan ini bukan hanya soal hak asuh, tapi validasi atas kebenaran yang saya perjuangkan selama bertahun-tahun setelah kekerasan yang saya dan anak-anak alami," ujar Adinda dalam keterangannya pada Rabu (12/11).

Dikatakan Adinda, putusan MA didukung oleh sejumlah bukti yang tak terbantahkan yang berhasil ia kumpulkan di tengah keterbatasan jalur hukum sebelumnya. Bukti-bukti tersebut meliputi, video-video dugaan kekerasan yang ia alami selama masa pernikahan, laporan psikologis anak yang komprehensif, menunjukkan dampak dari lingkungan yang tidak sehat untuk anak. 

"Dan bukti kegagalan mantan suami memenuhi perjanjian bantuan finansial selama dua tahun sebelum adinda melindungi anak-anaknya," katanya.

Adinda juga telah melaporkan dugaan KDRT yang menimpa dirinya dan anak-anak sejak tahun 2022. Namun laporan tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian. "

Saya tahu banyak wanita lain yang mengalami hal serupa, dan saya berjuang untuk kita semua! Saya memilih jalur lain: jalur kebenaran di pengadilan tertinggi," ujarnya.

​Selain KDRT, Adinda juga berhasil membuktikan bahwa mantan suaminya tidak menafkahi anak-anak selama dua tahun sebelum ia memutuskan untuk mengurus sepenuhnya biaya anak-anaknya sendiri. Perlu diketahui, tidak menafkahi anak merupakan perbuatan pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Alih-alih menghormati putusan MA, Adinda melaporkan bahwa gangguan dan intimidasi dari pihak mantan suami justru meningkat tajam sejak tanggal 14 Juli 2025. Bentuk-bentuk intimidasi yang dilaporkann yaitu mendatangi rumah dan berteriak-teriak, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Puncaknya, membawa puluhan aparat kepolisian dengan tuduhan palsu adanya penyiksaan anak. Melakukan kampanye digital secara masif, memposting foto anak-anak seolah mereka hilang, diculik, atau disiksa. 

"Tetangga kami saja, yang dindingnya menempel langsung dengan kamar anak, bersaksi bahwa anak-anak selalu terdengar tertawa dan bermain riang. Jika anak-anak benar-benar disiksa, penuh memar, dan tidak bahagia, saya yakin Anda semua yang berada di Bali sudah melaporkannya sendiri," ujarnya.

​Adinda kini telah mengajukan laporan Pencemaran Nama Baik dan gugatan hukum baru terkait postingan-postingan di media sosial mantan suaminya yang dianggap merusak reputasinya dan menciptakan keresahan publik. Dan ia tidak akan berhenti berjuang demi keadilan. 

"Terima kasih untuk semua wanita yang berani bicara dan menyampaikan apa yang sudah mereka alami berhadapan dengan mantan saya tersebut. Suara kalian sangat berarti," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.