Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha memperlihatkan putusan MA terkait hak asuh anak

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine. Menurut Adinda, kemenangan ini diakui Adinda bukan hanya sekadar putusan hak asuh, tetapi merupakan validasi atas kebenaran dan penderitaan yang ia serta anak-anaknya alami selama bertahun-tahun. 

"Kemenangan ini bukan hanya soal hak asuh, tapi validasi atas kebenaran yang saya perjuangkan selama bertahun-tahun setelah kekerasan yang saya dan anak-anak alami," ujar Adinda dalam keterangannya pada Rabu (12/11).

Dikatakan Adinda, putusan MA didukung oleh sejumlah bukti yang tak terbantahkan yang berhasil ia kumpulkan di tengah keterbatasan jalur hukum sebelumnya. Bukti-bukti tersebut meliputi, video-video dugaan kekerasan yang ia alami selama masa pernikahan, laporan psikologis anak yang komprehensif, menunjukkan dampak dari lingkungan yang tidak sehat untuk anak. 

"Dan bukti kegagalan mantan suami memenuhi perjanjian bantuan finansial selama dua tahun sebelum adinda melindungi anak-anaknya," katanya.

Adinda juga telah melaporkan dugaan KDRT yang menimpa dirinya dan anak-anak sejak tahun 2022. Namun laporan tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian. "

Saya tahu banyak wanita lain yang mengalami hal serupa, dan saya berjuang untuk kita semua! Saya memilih jalur lain: jalur kebenaran di pengadilan tertinggi," ujarnya.

​Selain KDRT, Adinda juga berhasil membuktikan bahwa mantan suaminya tidak menafkahi anak-anak selama dua tahun sebelum ia memutuskan untuk mengurus sepenuhnya biaya anak-anaknya sendiri. Perlu diketahui, tidak menafkahi anak merupakan perbuatan pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Alih-alih menghormati putusan MA, Adinda melaporkan bahwa gangguan dan intimidasi dari pihak mantan suami justru meningkat tajam sejak tanggal 14 Juli 2025. Bentuk-bentuk intimidasi yang dilaporkann yaitu mendatangi rumah dan berteriak-teriak, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Puncaknya, membawa puluhan aparat kepolisian dengan tuduhan palsu adanya penyiksaan anak. Melakukan kampanye digital secara masif, memposting foto anak-anak seolah mereka hilang, diculik, atau disiksa. 

"Tetangga kami saja, yang dindingnya menempel langsung dengan kamar anak, bersaksi bahwa anak-anak selalu terdengar tertawa dan bermain riang. Jika anak-anak benar-benar disiksa, penuh memar, dan tidak bahagia, saya yakin Anda semua yang berada di Bali sudah melaporkannya sendiri," ujarnya.

​Adinda kini telah mengajukan laporan Pencemaran Nama Baik dan gugatan hukum baru terkait postingan-postingan di media sosial mantan suaminya yang dianggap merusak reputasinya dan menciptakan keresahan publik. Dan ia tidak akan berhenti berjuang demi keadilan. 

"Terima kasih untuk semua wanita yang berani bicara dan menyampaikan apa yang sudah mereka alami berhadapan dengan mantan saya tersebut. Suara kalian sangat berarti," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.