balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.
Ketua DPW ALFI Bali, Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra, menegaskan bahwa sikap organisasi di daerah senafas dengan ALFI Pusat. “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pelarangan ODOL beroperasi. Program zero ODOL adalah langkah strategis transportasi logistik,” ujarnya.
Lantas Gung Bayu Joni menjelaskan, pelanggaran "Overload" terjadi ketika kendaraan membawa muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. Sementara "Overdimension" mengacu pada kondisi ketika ukuran kendaraan dimodifikasi sehingga tidak lagi sesuai dengan standar pabrik. “Keduanya menimbulkan dampak negatif yang besar. Infrastruktur jalan cepat rusak, kendaraan lain terhambat, waktu tempuh jadi lebih lama, konsumsi BBM meningkat, dan polusi udara makin parah,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi jalan nasional di Bali yang sempit dan berliku—terutama jalur Gilimanuk–Denpasar—membuat risiko ODOL semakin besar. “Kalau truk ODOL mogok atau alami kerusakan teknis, kemacetan panjang sering tak terhindarkan. Kita sudah sering lihat kasus itu terjadi.”
Sebagai pengusaha kargo di bawah bendera Bayu’s Cargo, Bayu Joni menyebut bahwa angkutan kontainer pada dasarnya sudah memenuhi standar internasional sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan praktik ODOL. “Untuk ukuran kontainer 20 feet maupun 40 feet itu sudah fixed dan tidak bisa diubah. Containerize itu memang standar internasional,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa penindakan terhadap truk ODOL akan dilakukan secara bertahap: mulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi, hingga penegakan hukum. Menurut ALFI Bali, tahapan sosialisasi menjadi kunci. “Pada tahap sosialisasi ini perlu melibatkan banyak stakeholder, terutama pemilik komoditas regional dan para eksportir,” kata Gung Bayu Joni. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarsektor dan antarinstansi, termasuk menggali inovasi serta menggalang dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk memastikan target nasional tercapai, yaitu terciptanya transportasi logistik yang aman, tertib, efisien, dan berkelanjutan melalui penghapusan kendaraan ODOL.
Gung Bayu Joni juga menegaskan bahwa kebijakan pengendalian ODOL sejalan dengan upaya menekan biaya logistik dan memperlancar arus barang di Bali. Efek akhirnya adalah meningkatnya daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah. “DPW ALFI Bali siap mendukung dan mengawal program kerja pemerintah. Terutama terkait infrastruktur dan regulasi yang mendukung kelancaran arus manusia dan barang,” pungkasnya.