Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Administrasi Duktang Diperketat, Penduduk Nonpermanen Wajib Terdata

Bali Tribune/ I Komang Sujana
balitribune.co.id | Negara - Mulai tahun 2019 ini, administrasi bagi penduduk pendatang akan lebih diperketat. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru terkait kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14  tahun 2015 tanggal 26 Januari 2019 tetang Pedoman Penduduk Nonpermanen, penduduk pendatang yang sebelumnya hanya mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) juga harus melengkapi Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana I Ketut Wiaspada dikonfirmasi, Kamis (11/4), melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Komang Sujana mengatakan regulasi baru terkait penduduk nonpermanen tersebut adalah  untuk pendataan dan pelaporan terkait keberadaan penduduk pendatang mulai tingkat banjar/lingkungan.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-elektronik yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
 
Sedangkan selama ini penduduk pendatang hanya mengantongi SKTS yang merupakan ijzin tinggal bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh camat. “Selama ini duktang hanya melapor dan mengurus SKTS, dengan regulasi baru ini mereka juga wajib didata dan dilaporkan mulai dari tinggkat banjar/lingkungan. Duktang juga wajib memiliki Surat Keterengan Penduduk Nonpermanen,” ungkapnya.
 
Kini Pemkab Jembrana menurutnya sudah menyiapkan dasar pelaksanaan regulasi tersebut.“Kami sudah siapkan regulasinya dikabupaten.Pelaksanaannya diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ujarnya.
 
Pendataan penduduk pendatang ini akan berjenjang mulai dari tingkat banjar/lingkungan. “Kelihan banjar dan kepala lingkungan yang mendata penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing dan dilaporkan ke perbekel/lurahnya. Perbekel lurah yang melaporkan ke camat, camat yang melaporkan ke Dinas Dukcapil dan bupati melalui dinas dukcapil melaporkan ke Gubernur. Pendataan dan pelaporan ini harus dilakukan paling sedikit enam bulan sekali,” paparnya.
 
Nantinya seluruh penduduk pendatang disetiap banjar dan lingkungan yang sudah terdata akan diberikan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.  Bagi yang baru tiba mereka wajib melaporkan kedatangannya ke kelihan banjar/kepala lingkungan diwilayah tujuannya.
 
Surat Keterangan bukti pendataan itu juga akan diperbarui setiap enam bulan sekali. "Selain melaporkan kedatangannya, penduduk pendatang juga wajib melaporkan kepindahannya,” tegasnya.Kelihan banjar/kepala lingkunganlah yang menurutnya memverifikasi dan memvalidasi data penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing.Validasi data tersebut dicatat dalam buku registrasi desa/kelurahan. Pencatatan data penduduk nonpermanen itu meliputi NIK, identitas, alamat tempat tinggal didaerah asal, tanggal kedatangan didaerah tujuan, alasan tinggal sementara, alamat domisili sebelumnya, alamat tempat tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Agustus, Penjualan Ritel Bulanan Suzuki Tertinggi 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menorehkan capaian gemilang pada Agustus 2025 dengan penjualan ritel mobil mencapai 5.700 unit. Angka ini tercatat sebagai rekor bulanan tertinggi Suzuki sepanjang tahun 2025, sekaligus menunjukkan pertumbuhan positif 5% secara tahunan (YoY) dan kenaikan 4% dibandingkan Juli 2025. Performa tersebut mempertegas konsistensi strategi perusahaan dalam menjawab kebutuhan konsumen Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Kaji Pemagaran, Pemkab Badung Pastikan Jalan Timur GWK adalah Jalan Kabupaten

balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) menjadi sorotan. Belakangan terungkap bahwa jalan yang ditembok GWK tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Badung sehingga jalan tersebut semestinya sudah menjadi jalan milik Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot Ekowisata Berkelanjutan, ITDC Lepas Ratusan Tukik Libatkan Wisatawan

balitribune.co.id | Nusa Dua  - Komunitas lingkungan, wisatawan domestik maupun mancanegara hingga masyarakat desa penyangga kawasan pariwisata dilibatkan dalam menjaga ekosistem pantai di Nusa Dua Kabupaten Badung. Dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Nusa Dua dilakukan dengan kolaborasi lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click

Pesta Akbar Bikers Terbesar, Honda Bikers Day 2025 Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan bikers Honda kembali diserukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer Honda di seluruh Indonesia. Puluhan ribu pecinta sepeda motor Honda dari berbagai penjuru nusantara diajak untuk bersatu dalam pesta akbar tahunan, Honda Bikers Day (HBD) 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HAI Badung Chapter Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian sosial, komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter menggelar aksi solidaritas dengan berbagi bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir di beberapa wilayah Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen komunitas motor Honda yang tidak hanya aktif dalam kegiatan touring atau kopi darat, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Senilai Rp 2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.