Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adnyana Resmi Jabat Sekretaris Demokrat Bali

Mudarta
KETERANGAN PERS - Made Mudarta bersama Wayan Adnyana beri keterangan pers usai rapat Tim Formatur di Kantor DPD Partai Demokrat Bali, Senin (30/5).

Denpasar, Bali Tribune

Pertarungan perebutan posisi Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Periode 2016-2021 antara Wayan Adnyana dan Made Gandhi, benar-benar alot. Tim Formatur yang dimandatkan forum Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat, bahkan harus menggelar tiga kali rapat untuk memutuskan siapa figur yang layak untuk duduk di kursi sekretaris tersebut.

Terakhir, Tim Formatur kembali menggelar rapat di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Senin (30/5) petang. Dalam rapat ketiga ini, dari total 7 anggota Tim Formatur, 6 di antaranya hadir. Mereka adalah Made Mudarta (Ketua), IGB Alit Putra, Wayan Adnyana, Gusti Putu Eka Mulyawan WS, Luh Gede Herryani dan Made Gandhi. Sementara Pramono Edy, Sekretaris Tim Formatur, absen karena memiliki tugas lain di DPP Partai Demokrat.

Dalam rapat ketiga tersebut, Tim Formatur sepakat untuk menyerahkan keputusan terkait posisi sekretaris ini ke tangan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa posisi Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali akan menjadi milik Wayan Adnyana, yang secara tegas telah ditunjuk oleh Made Mudarta selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali yang terpilih secara aklamasi dalam Musda beberapa waktu lalu.

“Memang sesuai arahan Sekjend DPP Partai Demokrat (Hinca Panjaitan), untuk beberapa posisi penting termasuk sekretaris itu menjadi kewenangan penuh ketua terpilih. Kewenangan itu diberikan, karena ketua terpilih yang bertanggungjawab penuh pada Musda mendatang,” kata Mudarta, yang sekaligus sebagai Ketua Tim Formatur, usai rapat tersebut. Mudarta sendiri selaku ketua terpilih, dengan tegas menyatakan bahwa antara Made Gandhi dan Wayan Adnyana, dirinya sudah menjatuhkan pilihan ke sosok Wayan Adnyana.

 “Kalau saya sendiri, posisi sekretaris itu memang kewenangan saya menentukan. Dan saya sudah tegas, dari dua nama itu, dengan keyakinan penuh, saya pilih Adnyana,” tandasnya. Adnyana, kata Mudarta, memiliki kapasitas untuk menggerakkan secara penuh partai ke depan bersama dirinya. Apalagi Adnyana juga memiliki pengalaman kepemimpinan yang mumpuni, baik sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Periode 2009-2014, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali Periode 2014-2019, serta Ketua BPD Gapensi Provinsi Bali.

“Dalam Pileg 2014 lalu, Wayan Adnyana juga meraih 17.444 suara dari Dapil Tabanan dan lolos sebagai anggota DPRD Bali untuk periode ke dua. Jadi beliau sangat layak untuk dipercaya sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Bali,” beber Mudarta. Pertimbangan lainnya, usai Musda beberapa waktu lalu, DPP Partai Demokrat juga sudah menerbitkan SK Sementara Tentang Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta dan Sekretaris Wayan Adnyana. “SK itu diteken langsung oleh Pak SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Pak Hinca Panjaitan selaku Sekjen. SK itu diterbitkan, karena setelah Musda ada Muscab serentak,” urai Mudarta.

Lantas, mengapa harus menunggu keputusan DPP Partai Demokrat terkait posisi sekretaris ini? “Kami tidak mau votting. Karena itu kami serahkan ke pusat. Apalagi salah satu Tim Formatur dari unsur DPP. Jadi, kami beri ruang kepada DPP untuk putuskan, meskipun sesungguhnya saya bisa memutuskan itu,” tegasnya. Ia menepis, dirinya tidak menggunakan kewenangan tersebut, untuk menghindari konflik di internal partai. “Tidak ada konflik. Tetapi biar bagaimanapun, untuk hal-hal yang sulit disepakati di daerah, kita serahkan ke DPP untuk putuskan,” pungkas Mudarta.

wartawan
San Edison
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.