Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Advokat Idris Hasibuan SH: Siapapun Tidak Boleh Intervensi Kekuasaan Pengadilan

Bali Tribune / Harmaini Idris Hasibuan, SH (Kiri atas) seusai persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/1), dan Suasana sidang pertama praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/1).

balitribune.co.id | DenpasarTerkait berita Bali Tribune edisi Jumat (19/1) tentang Permohonan Praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma, SH, dkk akan berakhir ditolak oleh Hakim Tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH adalah kekeliruan wartawan dalam penulisan.

Seharusnya pernyataan PH pelapor dari H2B Law Office, Harmaini Idris Hasibuan tentang permohonan praperadilan tersebut hanya merupakan pernyataan pendapat hukum saja, bukan pernyataan-pernyataan yang bertendensi mendahului putusan Hakim.

Seharusnya tertulis adalah siapapun tidak boleh mengintervensi kekuasaan Pengadilan terkait tentang permohonan praperadilan I Made Dharma, SH, dkk bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon malah tidak membahas tentang kekurangan alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang merupakan kesalahan manajement penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Termohon), malah menjadikan sebagai obyek perkara tentang adanya hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 "Sehingga dalil para pemohon merupakan dalil yang kabur dan gelap antara posita dan petitum saling bertentangan. Maka permohonan atau gugatan praperadilan seperti ini wajib dan harus ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara praperadilan," imbuh Hasibuan kepada Bali Tribune di Denpasar, Minggu (21/1).

Pemeriksaan perkara Praperadilan Nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps telah memasuki tahap persidangan penyampaian duplik hari ini, Senin (22/1). Hasibuan yang didampingi Kombes Pol (purn) I Ketut Artha, SH dan AKBP (purn) I Ketut Arianta, SH mengatakan, bahwa sesuai agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan pada sidang pertama di PN Denpasar, Kamis (18/1) yang lalu dimana hakim telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki gugatan dengan menanyakan kepada para pemohon di dalam persidangan, yang mana para pemohon menjawab tidak akan melakukan perubahan isi permohonan. Sehingga patut apabila dinyatakan bahwa sesungguhnya para pemohon tetap pada isi gugatan atau permohonannya. Bahwa ternyata didalam replik para pemohon secara sepihak dan dengan diam-diam tanpa ijin dari hakim dan termohon, para pemohon telah merubah pokok perkara dan isi petitum dengan menyatakan seluruh dalil dari para pemohon tersebut sebagai “kesalahan pengetikan” dan juga merubah petitumnya menjadi kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya petitumnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya para pemohon menyatakan secara nyata dan terang di hadapan persidangan bahwa tidak akan melakukan perubahan isi permohonan praperadilan.

"Terlebih lagi, terdapat waktu sekurang-kurangnya 21 hari dari tanggal 28 Desember 2023 (hari didaftarkannya permohonan praperadilan) sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 pada agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan dan penyampaian jawaban termohon, untuk membaca ulang, merevisi, menambah atau mengurangi dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon. Sehingga tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak merubah pokok perkara dan petitum para emohon," katanya.

Menurut Hasibuan, tindakan para pemohon yang melakukan perubahan pokok perkara permohonan praperadilan secara sepihak, sama artinya dengan merubah materiil pokok perkara, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku karena menimbulkan kerugian kepada pihak termohon dan oleh karenanya harus ditolak. "Fakta dalam praktik putusan Pengadilan terdapat putusan-putusan yang mana hakim menolak gugatan apabila perubahan dilakukan tanpa ijin hakim dan termohon pada saat sidang pemeriksaan pertama. Dan perubahan itu dilakukan para pemohon terhadap posita dan petitum sehingga merugikan termohon sesuai yurisprudensi sebagai berikut: putusan MA Nomor : 547 K/Sip/1973, putusan MA No. 0143 K/Sip/1971, putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971, Putusan MA-RI No. 1043.K/Sip/1973 tanggal 13 Desember 1974 dan putusan No. 823.K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976," urainya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click

Pengawasan Ketat Balai Karantina Selamatkan Burung Liar dari Ancaman Perdagangan Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya menjaga Bali dari lalu lintas ilegal satwa liar sekaligus menyelamatkan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari "International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group" (IUCN SSC ASTSG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.