Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agar Cepat Dikerjakan, Pekerja Proyek Minta Cuk

trotoar
Proyek trotoar di Jalan Teuku Umar Denpasar yang dijadikan "proyek" sampingan.

Denpasar, Bali Tribune

Pengerjaan proyek drainase di Jalan Teuku Umar Denpasar mulai mendapat sorotan sejumlah pemilik toko dan pedagang yang ada di sekitar lokasi proyek. Bagaimana tidak, selain pengerjaannya lambat, yang tentu saja berimbas pada turunnya pendapatan, juga dikarenakan pengerjaannya yang terkesan tebang pilih.

Untuk proyek yang kebetulan persis berada di depan toko yang besar, pengerjaannya sangat cepat. Tapi untuk toko yang kecil, terkesan ogah-ogahan. Hal ini diungkapkan salah satu pemilik toko HP di Jalan Teuku Umar, yang namanya enggan ditulis dikorankan, Kamis (9/6). "Di depan toko saya, sudah duluan dibongkar, tapi hingga kini pengerjaannya belakangan," katanya mengeluh.

Setelah ditelusuri, penyebab lambannya pengerjaan proyek di depan tokonya itu, karena ada permainan antara pekerja proyek dengan pemilik toko. "Ya, siapa yang berani bayar lebih sama pegawai proyek, langsung dikerjakan. Coba saja cek di sepanjang Jalan Teuku Umar, pasti kelihatan," ungkapnya.

Sepakat dengan yang dikatakan pemilik toko HP ini, salah satu pemilik warung makan pun mengatakan hal yang sama, saat pembongkaran, memang berjalan seperti biasa, namun pada saat masuk pengerjaan dan pemasangan, ada oknum pegawai proyek yang datang meminta sejumlah uang agar proses pemasangan cepat dilakukan. "Awalnya minta Rp1 juta, tapi saya tawar Rp600 ribu, dan akhirnya kami sepakat Rp700 ribu," kata wanita berbadan agak subur itu.

Betul saja, usai dilakukan pembayaran, pengerjaan pun langsung dilakukan. Jelas menurutnya kondisi ini membuat wajah Jalan Teuku Umar semakin kotor. Pasalnya, penyelesaian akhir proyek itu tidak seragam.

Sementara itu, salah seorang yang mengaku pemegang saham di PT. Permata Indah Lestari yang akrab disapa Budi ketika dihubungi melalui selulernya membantah adanya pungutan itu. Menurutnya, aturan pungutan itu tidak ada. "Tidak ada pungutan itu, kami tidak pernah meminta pemilik toko atau pedagang di sana untuk membayar, kalau toh ada, itu tidak benar," katanya berkilah.

Namun demikian ia tidak menampik jika ada uang rokok yang diberikan. "Mungkin itu hanya uang rokok saja," ucapnya singkat.

Tapi anehnya, uang rokok yang diminta petugas proyek jumlahnya cukup besar, yaitu ratusan ribu bahkan sampai jutaan. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari PT. Permata Indah Lestari.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.