Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agung Rai Wirajaya :  Program Asuransi Wajib Kendaraan Belum Penting Diwujudkan

Bali Tribune / Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.

balitribune.co.id | DenpasarMencuatnya wacana Program Asuransi Wajib Kendaraan yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa hari terakhir rupanya menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM. Agung Rai Wirajaya (ARW) begitu kerap disapa berpendapat program asuransi tersebut belum begitu penting untuk diwujudkan. Terlebih lagi, selama ini masyarakat telah membayar asuransi kendaraan bermotor melalui asuransi resmi dari negara, Jasa Raharja. ARW justru mempertanyakan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program ini. Ia juga mempertanyakan penggunaan kata "Wajib" dalam program asuransi ini, serta bagaimana dengan kondisi masyarakat yang berada di pinggiran atau pelosok yang notabene kendaraannya minim risiko.

"Saya kira program itu perlu dipertimbangkan kembali. Lagi pula masyarakat sepertinya biasa-biasa saja, tidak ada yang penting dengan program itu," cetusnya di Gianyar, Minggu (28/7).

Politisi senior PDI Perjuangan ini justru berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani dengan program-program yang berpotensi menimbulkan gejolak. Terlebih lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan di komisinya (Komisi XI, red) terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan.

"Jadi setiap kebijakan yang akan digulirkan sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Komisi XI, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya mewanti-wanti.

Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability-TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," katanya.  

Dijabarkn, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya menutup.

wartawan
ARW
Category

DPRD Badung Kawal Penghijauan Canggu, Pariwisata Diminta Tak Korbankan Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung ikut mengawal penataan kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. Salah satu perhatian legislatif adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan kawasan wisata dengan kelestarian lingkungan melalui penguatan ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya icon click

Kelelahan, Pendaki Remaja Terjatuh ke Jurang Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki remaja asal Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Komang Sandi Darmawan (15), dilaporkan terjatuh ke jurang sedalam 12 meter di Gunung Agung, Minggu (6/9/2026). Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan turun usai mencapai puncak gunung tertinggi di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

In Memoriam: I Gusti Ayu Badri, Figur Sentral Pendukung Tokoh Kebudayaan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar duka menyelimuti keluarga besar mantan Wali Kota Denpasar sekaligus Anggota DPD RI masa bakti 2024–2029, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Ibunda tercinta, I Gusti Ayu Badri, berpulang pada usia 97 tahun saat menjalani perawatan intensif di Bali Royal Hospital, Jalan Tantular No. 6, Renon, Denpasar Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Gelar PKKMB, FT Unmas Denpasar Ajak Mahasiswa Peduli Lingkungan di Pantai Mertasari

balitribune.co.id | Denpasar - Fakultas Teknik Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar mengemas rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 dengan aksi pengabdian kepada masyarakat (Aksos) berupa bersih-bersih lingkungan di Pantai Mertasari, Sanur, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadwal Terbang Bandara Ngurah Rai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

balitribune.co.id | Mangupura - Sehubungan dengan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda antara Pulau Jawa dan Sumatra, terdapat sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang mengalami pembatalan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Kepedulian, Keluarga Besar Dwijendra Kirim Bantuan bagi Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan keluarga besar Yayasan Dwijendra. Sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Yayasan Dwijendra menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.