Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agung Rai Wirajaya :  Program Asuransi Wajib Kendaraan Belum Penting Diwujudkan

Bali Tribune / Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.

balitribune.co.id | DenpasarMencuatnya wacana Program Asuransi Wajib Kendaraan yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa hari terakhir rupanya menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM. Agung Rai Wirajaya (ARW) begitu kerap disapa berpendapat program asuransi tersebut belum begitu penting untuk diwujudkan. Terlebih lagi, selama ini masyarakat telah membayar asuransi kendaraan bermotor melalui asuransi resmi dari negara, Jasa Raharja. ARW justru mempertanyakan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program ini. Ia juga mempertanyakan penggunaan kata "Wajib" dalam program asuransi ini, serta bagaimana dengan kondisi masyarakat yang berada di pinggiran atau pelosok yang notabene kendaraannya minim risiko.

"Saya kira program itu perlu dipertimbangkan kembali. Lagi pula masyarakat sepertinya biasa-biasa saja, tidak ada yang penting dengan program itu," cetusnya di Gianyar, Minggu (28/7).

Politisi senior PDI Perjuangan ini justru berpendapat bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani dengan program-program yang berpotensi menimbulkan gejolak. Terlebih lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan di komisinya (Komisi XI, red) terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan.

"Jadi setiap kebijakan yang akan digulirkan sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Komisi XI, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya mewanti-wanti.

Seperti diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability-TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," katanya.  

Dijabarkn, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya menutup.

wartawan
ARW
Category

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Simulasi SISPAMKOTA Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Latihan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (SISPAMKOTA) yang digelar Polres Badung, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pintu Masuk Selatan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Simulasi digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi situasi kontingensi, termasuk potensi kerusuhan massa di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.