Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agus Hely Setyono: Tak Perlu Cemas Masuki Masa Pensiun

Agus Hely Setyono

BALI TRIBUNE - Memasuki masa pensiun kerap menjadi kecemasan banyak orang terutama mereka yang bekerja di swasta. Padahal sesungguhnya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup secara berkecukupan setelah tak bekerja lagi bisa direncanakan sejak dini. “Ddana yang harus disiapkan pun tak terlalu besar. Kuncinya disiplin dan tepat dalam menginvestasikan dana,” ujar Certified Financial Planner yang juga Qualified Wealth Planner Agus Hely Setyono, saat memberikan pemaparan pada Gathering Media dan Ramah Tamah Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (17/12), di Puri Lumbung Cottages, Munduk, Buleleng. Menurut Hely, banyak solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi masa pensiun. Misalnya dengan berinvestasi baik berupa saham, menabung maupun investasi lainnya. “Kalau ini dilakukan jauh-jauh hari sebelum pensiun maka ketika pensiun tak sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai yang diinginkan,” jelas Associate Estate Planning Practitioner yang juga sebelumnya lama berkecimpung di perbankan ini. Ia mencontohkan dengan menabung Rp500 ribu sebulan selama tiga puluh tahun maka bisa menghasilkan Rp1,5 miliar lebih. Atau kalau berinvestasi di saham seperti beberapa perusahaan blue chip maka akan mendapatkan kenaikan hasil yang tinggi, ada yang sampai 190 kali lipat kenaikannya dalam dua puluh tahun terakhir. Di sisi lain, Hely yang juga sebagai Financial Health Check Up & Pension Fund Prearation serta Qualified Wealth Planner juga Founder & Speaker of Ngopi Pintar ini memaparkan piramida keuangan terkait tujuan hidup. Dalam tujuan hidup ini ada sejumlah hal mendasar yang perlu dipenuhi pertama perlindungan kekayaan seperti menikah, kendaraan, rumah, pendidikan, liburan dan dana pensiun. Yang kedua yakni pengumpulan kekayaan. Dan yang terakhir pengembangan kekayaan seperti melalui bitcoin, index dan forex. “Namun sebelum pengumpulan kekayaan dan pengembangan kekayaan dilakukan, yang harus dipenuhi terlebih dulu adalah perlindungan kekayaan. Kalau yang mendasar ini sudah mapan, baru melangkah ke tahap selanjutnya,” tambah Branch Manager of Standard Chartered Bank 2016. Sebagaimana diketahui dalam gathering media dan ramah tamah Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara itu awak media juga tracking ken Air Terjun dan Kolam Renang selain seminar Financial Planning.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.