Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air Laut Tercemar Limbah Minyak, Wisatawan Mandi di Laut Badannya Terlumuri Limbah Minyak

Bali Tribune/BERBINCANG - Anggota Sat Polairud Polres Karangasem berbincang-bincang dengan warga di pesisir Pantai Mendira, Desa Sengkidu, Manggis.


balitribune.co.id | Amlapura - Seringnya air laut di perairan Pantati Sengkidu tercemar limbah minyak mulai dikeluhkan oleh masyarakat setempat, utamanya para wisatawan asing yang menginap di hotel yang ada di sekitar Pantau Mendira, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Karangasem. 
 
Bahkan beberapa wisatawan asing langsung mengajukan kompline ke pihak hotel terkait kondisi air laut yang tercemar limbah minyak tersebut. Pasalnya ketika wisatawan mandi di pantai, keluar dari air laut tubuh mereka berlumuran limbah cemaran minyak.
 
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat setempat ketika melihat ada sejumlah anggota dari Sat Polairud Polres Karangasem datang untuk melaksanakan Patroli di sekitar perairan Pantai Mendira.
 
Kasat Polairud Polres Karangasem, AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, kepada media ini Selasa (20/9/2022) membenarkan terkait adanya informasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Dimana saat itu anggotanya tengah melaksanakan kegiatan patroli untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat pesisir sekaligus memantau situasi kamtibmas kawasan pesisir.
 
Pesisir mendira yang disambangi tim patroli merupakan kawasan wisata yang cukup banyak menyediakan Hotel, Bungalow dan fila di sepanjang pesisir. Dengan mulai menggeliatnya aktivitas wisatawan kegiatan patroli ke pesisir kawasan wisata memang terus di tingkatakan.
 
Nah saat itu kebetulan masyarakat di pesisir menyampaikan permasalahan limbah minyak yang mencemari air laut di pantai itu. Dan saat itu memang komplin dari wisatawan yang menyampaikan merasa terganggu saat berenang di pantai akibat pencemaran dari limbah minyak  yang terjadi pada tanggal 15 September 2022, ungkap Kasat Polair Bagus Suteja.
 
Memang saat ini belum diketahui dari mana asal limbah minyak yang mencemari air paut di Pantai Mendira tersebut, namun masyarakat sekitar menduga jika cemaran limbah minyak tersebut berasal dari kapal-kapal yang lego jangkar di sekitar perairan Manggis. Nah karena ada keluhan seperti itu dari masyarakat, kami kemudian menindaklanjutinya dengan menghubungi  KSOP Padangbai dan diarahkan ke Depo Pertamina Manggis dengan Bagian Mrine atas nama Bapak Nano untuk berkoordinasi, sebutnya.
 
Kata Bagus Suteja, dari penjelasan Pak Nano pihaknya akan mendalami lagi kejadian tersebut untuk memastikan asal limbah yang mencemari pantai dan berkoordinasi dengan Sat Polairud palres karangasem untuk perkembangan selanjutnya. Kami tadi turun lagi untuk melakukan pengecekkan, dan saat ini kondisi air laut di Pantai Mendira sudah bersih dari pencemaran, tutupnya. 
wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.