Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air Mineral Berkristal Resahkan Warga

air mineral
Air mineral Anzi yang didapati mengandung kristal bening.

Negara, Bali Tribune

Menjelang Galungan, warga di Jembrana dibuat resah dengan beredarnya air mineral tak layak konsumsi di pasaran. Beredarnya air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Anzi itu terungkap setelah diributkan sejumlah warga Desa Yehembang, Mendoyo yang membeli air mineral gelas untuk persiapan hari raya, Minggu (4/9).

Warga yang membeli air mineral dengan harga paling murah tersebut mendapati kualitas air di dalam kemasannya tidak seperti air dalam kemasan merek lain. Seorang warga Yehembang yang membeli air mineral Anzi, Luh Putu Parwati mengatakan, jika dilihat kasat mata air dalam kemasan telihat bening.

“Namun jika digoyang-goyang akan nampak butiran-butiran bening menyerupai kristal penyedap rasa, dan apabila dibuka kemudian airnya dituang, butiran-butiran kristal kecil tersebut sebagian lengket di gelas kemasan. Kristal tersebut sangat terlihat jelas serta jika diraba akan terasa menyerupai pasir,” ujar Parwati.

Warga lainnya mengatakan, harga air Anzi jauh lebih murah, namun mereka was-was mengonsumsinya setelah mengetahui kualitas air produksi PT Anzi Batubulan, Gianyar tersebut berisi Kristal. Dalam label kemasan air ini juga tertera legalitas BPOM RI MD 265222002012-SNI. Warga meminta aparat untuk mengecek produk air mineral kemasan tersebut.

Keluhan warga mengenai air mineral Anzi  ini akan segera ditindaklanjuti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana. Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, I Made Sudantra melalui Kepala Bidang Perdagangan, I Komang Susila dikonfirmasi Minggu mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya keluhan konsumen mengenai kualitas produk air mineral dalam kemasan yang mengeluarkan kristal bening.

Atas informasi ini pihaknya akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayah tersebut. Pihaknya akan turun ke lapangan  untuk memastikan dan mengecek produk itu, terlebih diakui pihaknya hingga saat ini belum mengetahui produk yang diperjualbelikan kepada masyarakat tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait keaslian dan izin edar produk tersebut. Jika ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan dan atau kadaluwarsa, selain akan meminta produk tersebut ditarik dari pasaran, juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bali dan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Menurutnya, kondisi makanan dan minuman dalam kemasan jika sampai dalam keadaan tidak layak dikonsumsi, pada umumnya disebabkan sudah expired atau selain pada proses produksi juga pengiriman hingga penggudangan yang tidak baik sehingga merusak kualitas produk, seperti terpapar panas sinar matahari hingga pada kontaminasi bahan-bahan kimia berbahaya.

Manajer CV Anzi Batubulan, Putu Darma Wisitra yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya air mineral yang diproduksi perusahaannya mengandung butiran kristal seperti kapur. Menurutnya, sebagian kecil produknya mengandung butiran kristal seperti kapur dalam air kemasan bermerek Anzi tersebut akibat adanya kerusakan teknis pada fiter pabriknya yang tidak berfungsi sekitar tiga bulan lalu sehingga otomatis air tidak tersaring dengan baik.

Kerusakan itu pun baru diketahui setelah pihaknya memasarkan produknya. Diakuinya pihaknya telah menarik kembali produk tersebut agar tidak dikomsumsi masyarakat. Ia mengatakan produk yang bermasalah di Jembrana itu menurutnya dibeli di kabupaten lain sebab ia mengaku jika produknya belum sampai didistribusikan  ke wilayah Kabupaten Jembrana.

Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat yang telanjur membeli produk Anzi bermasalah tersebut dan akan mengganti dengan produk yang baik dimana saat ini pabriknya telah berproduksi dengan normal. Ia justru meminta konsumen tidak takut mengomsumsi produknya karena sudah berstandar SNI dan sudah melalui proses pengujian ahli.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.