Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Air PDAM Badung Gratis, Tagihan Air Rumah Tangga Kurang dari 10 M3 Langsung Dicap Lunas

Bali Tribune/ I Ketut Golak
Balitribune.co.id | Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung mulai menggratiskan penggunaan air minum untuk tiga bulan ke depan guna mempercepat penanggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Badung.
 
Perusahaan plat merah ini pun mengimbau para pelanggannya agar tidak khawatir lantaran penggunaan air sesuai ketentuan sudah pasti tidak dipungut bayaran alias gratis mulai dari tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
 
Adapun rincian penggratisan pembayaran air minum berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G digratiskan secara penuh. Kemudian pembebasan untuk klaster atau rumah tangga D1, D2, dan D3 digratiskan untuk pemakaian 10 meter kubik perbulan
 
Ini sesuai Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dimana dalam pasal 1 angka 10 disebutkan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
 
“Iya, kami pastikan mulai bulan Mei ini tagihan air minum pelanggan PDAM sudah gratis selama tiga bulan ke depan,” tegas I Ketut Golak selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Senin (4/5/2020).
 
Lebih lanjut mantan Dirut PD Pasar Badung ini pun menjelaskan bahwa untuk teknis pembayaran air tetap seperti biasa. Hanya saja untuk tagihan kluster rumah tangga yang kurang dari 10 meter kubik langsung dicap lunas. Sedangkan yang lebih menggunakan air lebih dari 10 meter kubik, yang dihitung adalah kelebihannya saja.
 
“Untuk tagihan pelanggan yang kurang dari 10 meter kubik langsung muncul lunas. Tapi, kalau lebih dari itu (10 meter kubik, red) ya kelebihannya itu tetap harus bayar,” katanya.
 
Ketut Golak pun mengimbau pelanggan PDAM Badung tetap bijak menggunakan air. Pasalnya, penggratisan penggunaan air ini tujuannya adalah untuk membantu percepatan penanggulangan dampak wabah Covid-19.
 
“Kami harap pelanggan tetap bijak menggunakan air. Jangan karena gratis air dibuang-buang,” tukasnya sembari menambahkan bahwa tagihan air biasanya dimulai dari  tanggal 1 sampai 25 tiap bulannya.
 
Di bagian lain, kebijakan penggratisan air ini tentu saja membuat pendapatan  Perumda Tirta Mangutama berkurang.
 
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Ida Ayu Eka Dewi memprediksi pendapatan yang terpangkas selama tiga bulan penggratisan air, hampir menyentuh Rp 8 miliar. Hitungannya per bulan pendapatan yang hilang kurang lebih di angka Rp 2,6 sampai 2,7 miliar untuk penggratisan dari golongan sosial A, B, G, dan D1 sampai D3.
 
"Selama tiga bulan ada di angka Rp 7,6 hingga Rp 7,7 miliar," katanya.
 
Untuk menutup kehilangan pendapatan ini, pihaknya mengaku akan berupaya mencari pelanggan baru. Dari penambahan sambungan layanan. Itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan.
 
“Untuk menggenjot pendapatan, kita upayakan menambah sambungan baru,” katanya.
 
Selama ini pihaknya pun tak menampik pendapatan selama ini bertumpu pada sektor niaga dan industri. Khususnya pariwisata yang ada di 'Gumi Keris'. Sementara sektor wisata juga sedang lesu akibat Covid-19. "Karena dari kami dari sektor niaga dan industri. Sampai 90 persen. Seperti bandara, hotel, dan restoran," jelasnya.
 
Terkait target tambahan sambungan layanan, Dayu Eka mengatakan pihaknya mengatakan masih berproses. Nanti secepatnya akan dibahas untuk anggaran perubahan. "Maunya kami susun di awal, karena kondisi seperti ini. Sehingga nanti kita tahu berapa pendapatan untuk laba dan rugi untuk prediksi di akhir tahun. Masih reschedule untuk semua ini," jelasnya.
wartawan
I Made Darna
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.