Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AKBP Ruddi Setiawan Jabat Kapolresta Denpasar

AKBP Ruddi Setiawan

BALI TRIBUNE - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Lebih dari 100 perwira Polri mulai dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral (Brigjen) digeser. Dari jumlah tersebut, 8 orang perwira di lingkungan Polda Bali diganti. Pergantian para perwira ini berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dengan nomor; ST/2595/X/KEP/2018, tanggal 14 Oktober. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lingkungan Polda Bali mengatakan, para perwira yang diganti adalah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo yang diangkat dalam jabatan barunya sebagai Direktur Polair Polda Bali menggantikan Kombes Pol Iskandar. Iskandar sendiri datarik di Jakarta dengan jabatan baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimti Lemdiklat Polri. Sementara jabatan Kapolresta Denpasar akan dijabat oleh AKBP Ruddi Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Bali. Kursi Wadir Reskrimsus yang ditinggalkan Ruddi akan ditempati oleh AKBP Bambang Tertianto yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Klungkung. Tongkat komando Polres Klungkung akan dipegang oleh Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP I Komang Sudana. Selain itu, Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Akhmad Jamal Yuliarto juga pindah. Ia diangkat dalam jabatan jendral sebagai Analisis Utama Baintelkam Polri. Jabatan yang ditinggalkannya akan ditempati oleh Kombes Pol Wahyu Suyitno yang saat ini menjabat sebagai Kabagprod Roanalis Baintelkam Polri. Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Bali, AKBP Saiful Alam, SIk diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, Kepala Laboratorium Forensik Cabang (Kalabforcab) Denpasar dan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Bali juga diganti. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya peegantian sejumlah pejabat utama dan perwira di lingkungan Polda Bali. "Benar ada mutasi. Mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan serah terima jabatan. Karena paling lambat 14 hari setelah TR ini keluar harus dilakukan sertijab," ungkapnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.