Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akibat Penyesuaian Iuran JKN – KIS, Ada Peserta yang Turun Kelas, Warga Miskin Tetap Gratis

Bali Tribune/ Endang Triyana Simanjuntak.
balitribune.co.id | Semarapura - Berseliwerannya informasi yang tidak jelas terkait kenaikan iuran BPJS secara nasional juga berhimbas di Klungkung. Untuk itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Dr Endang Triyana Simanjuntak merasa perlu meluruskan informasi tersebut agar dipahami secara luas khususnya oleh masyarakat Klungkung.
 
Untuk itu di hadapan awak media, Rabu (20/11), secara khusus dr Endang Triyana Simanjuntak panjang lebar menjelaskan perihal kenaikan iuran BPJS tersebut. Menurutnya, penyesuaian iuran JKN-KIS, pemerintah masih menanggung luran terbesar. Untuk itu Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut: kategori peserta Peserta Bantuan luran (PBI) a. Peserta PBl yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019 b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.
 
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan  komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 % ( empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019, b. Peserta PPU tingkat daerag yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020, C. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020. a. Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas Il menjadi Rp 110.000, C. Kelas I menjadi Rp 160.000,
 
Endang Triana Simanjutak mengungkapkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandini sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. 
 
Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di alas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. Ketika ditanya menyikapi penomena adanya warga peserta BPJS yang meminta turun kelas tersebut, Kepala BPJS Klungkung Dr Endang Triana Simanjuntak mengakui memang ada.
 
Namun dirinya tidak menampik, jika ada potensi masyarakat yang mengajukan penurunan kelas menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan di tahun 2020 yang akan datang. Lebih detil disebutkan tidaklah begitu banyak yang mau turun kelas sampai saat ini, tapi penomena itu diakuinya ada. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.