Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akomodir Permasalahan Bendega, DPD HNSI Provinsi Bali Audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bali Tribune / AUDIENSI - Ketua DPD HNSI Provinsi Bali, I Nengah Manumudita didampingi Sekretaris, I Nyoman Wirna Ariwangsa dan Ida Bagus Andika melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (26/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD HNSI Provinsi Bali, I Nengah Manumudita didampingi Sekretaris, I Nyoman Wirna Ariwangsa dan Ida Bagus Andika melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (26/7) lalu. 
 
Audiensi dilakukan ke Unit kerja KKP yang mempunyai tugas serta kewenangan mengkoordinasikan berbagai permasalahan yang masih dihadapi krama Bendega atau para nelayan, baik itu menyangkut masalah tempat pemangkalan para nelayan didaerah pesisir, masalah kelembagaan, masalah SDM dan permodalan.
 
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil Musda HNSI Provinsi Bali, 23-24 Januari 2022 dan rapat kerja 5 Mei 2022 lalu, terkait dengan program yang telah ditetapkan yaitu memperkuat kelembagaan Bendega melalui perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan sebagai lembaga yang mewadahi krama Bendega di daerah pesisir Bali seperti yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega (Perda Bendega).
Dalam audiensi tersebut, pihak DPD HNSI diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Irjen Pol Drs Victor Gustaaf Manoppo MH, didampingi oleh Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP, Dr I Nyoman Radiarta SPi MSc dan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Ir I Nengah Putra Winata M BA.
 
Dalam pembahasannya, Dirjen PRL KKP memberi petunjuk dan arahan terkait pemanfaatan daerah pesisir bagi krama Bendega dan masyarakat, bahwa apa yang diupayakan telah sesuai dengan aturan pusat yang ditindaklanjuti di daerah, diantaranya berupa Perda Bendega dan Ranperda RTRW Provinsi Bali dalam rangka memperkuat eksistensi krama Bendega yang selama ini telah menempati daerah pesisir.
 
Ia juga menyampaikan, agar semua pihak menghormati aturan-aturan tersebut. Sehingga diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik atau permasalahan yang dihadapi kelompok nelayan dan Bendega secara pribadi.
 
Mengenai kelembagaan Bendega seperti yang diatur dalam Perda Bendega No 11 tahun 2017, Kepala Badan BRSDM mengaku akan segera mengkoordinasikannya dengan UPT Balai Riset dan SDM yang membawahi para Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) se-Bali. Dalam hal ini, agar PPL mengambil peran dan aktif mensosialisasikan Perda Bendega yang pelaksanaannya juga nanti akan ikut dievaluasi.
 
Hal lain yang disampaikannya, yaitu terkait peningkatan SDM dibidang kelautan dan perikanan, hendaknya bisa memanfaatkan Politeknik Kelautan dan Perikanan di Pengambengan, Kabupaten Jembrana serta Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) di Bali sesuai dengan bidangnya.
 
Selain itu, dibahas pula mengenai permodalan bagi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan baik sebagai nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasaran ikan. Hal ini direspon oleh Direktur LPMUKP yang mengatakan siap membantu dan mendukung bagi yang membutuhkan sepanjang memenuhi aturan dan kelayakan usaha. 
 
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian, selain bisa lebih efisien dan efektif, para pelaku seperti nelayan dapat memanfaatkan koperasi nelayan yang sudah ada atau membentuk koperasi baru dilapangan, yang pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan tenaga pendamping yang telah ditunjuk LPMUKP (di Bali ada 5 orang).
 
Secara umum hasil audiensi ini, bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi lanjut untuk melindungi, melestarikan dan memberdayakan krama Bendega. 
wartawan
M3
Category

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.