Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

sekda
Bali Tribune / Sekda Tabanan I Gede Susila

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Mulai April ini, ASN di lingkungan Pemkab Tabanan akan melaksanakan tugas kedinasan dengan kombinasi WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Khusus hari Jumat, ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi unit kerja tertentu," ujar I Gede Susila Rabu, (1/4/2026).

Susila menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakselerasi layanan digital pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendorong efisiensi sumber daya. Dengan berkurangnya mobilitas pegawai pada hari Jumat, pemerintah daerah menargetkan penurunan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor secara riil.

Meski demikian, Susila menegaskan bahwa tidak semua unit kerja mendapatkan fasilitas WFH. Jabatan pimpinan seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), serta Camat dan Kepala Desa atau Perbekel tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

Selain itu, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi normal di kantor. Unit tersebut meliputi layanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), layanan kependudukan (Disdukcapil), perizinan (MPP), pendapatan daerah, layanan pendidikan, pemadam kebakaran, pelayanan ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat hingga satuan tugas kebersihan.

"Pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Bagi unit pendukung yang menjalankan WFH, kinerjanya akan dipantau ketat berdasarkan output yang terukur, bukan sekadar kehadiran," imbuhnya.

Sejalan dengan kebijakan ini, Pemkab Tabanan juga melakukan pembatasan perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dikurangi sebesar 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

I Gede Susila berharap transformasi ini dapat menciptakan budaya kerja baru yang lebih lincah dan tangguh. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendanai program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.

wartawan
KSM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.