Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Bersih Pantai Mertasari Sanur Kumpulkan 634,94 Kg Sampah Plastik

Bali Tribune/Para relawan dan pelajar mengumpulkan sampah di Pantai Mertasari Sanur.

balitribune.co.id | DenpasarDalam rangkaian kegiatan International Coastal Cleanup (Bersih Pantai Internasional), Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menggelar gerakan bersih pantai yang dipusatkan di Pantai Mertasari, Sanur, Jumat (10/5). Hanya dalam hitungan jam lebih dari 600 kg sampah plastik berhasil dikumpulkan.

Dalam kegiatan ini hadir Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara bersama Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Muhammad Yusuf, didampingi Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan, AA Bayu Brahmasta serta OPD terkait lainnya.

Kegiatan bersih pantai diawali dengan pelepasan puluhan ekor tukik (anakan penyu) ke lautan. Gerakan bersih pantai di kawasan Pantai Mertasari Sanur ini setidaknya diikuti 643 relawan dari unsur pemerintah, masyarakat adat, LSM penggiat lingkungan hingga siswa sekolah. Berbekal kantong besar mereka menelusuri area radius 1 kilometer kawasan Pantai Mertasari Sanur. Dalam waktu hanya 1 jam, berhasil terkumpul sampah plastik seberat 634,94 kg.

Sekda Rai Iswara didampingi Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan, AA Bayu Brahmasta mengapresiasi pelaksanaan Bersih Pantai Internasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ini. Dikatakan, dipilihnya Kota Denpasar sebagai salah satu dari 23 lokasi pelaksanaan kegiatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam aksi global menanggulangi pencemaran dari sampah plastik di pantai dan lautan.

“Besar harapan Pemkot Denpasar gaung dari kegiatan ini tidak hanya menyentuh masyarakat Kota Denpasar saja namun dapat menjadi teladan di lingkup yang lebih luas lagi. Kegiatan yang menggerakan seluruh komponen masyarakat ini juga selaras dengan telah diterapkannya Peraturan Walikota Denpasar No 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Tentu dengan dukungan seluruh pihak, program Kota Denpasar bebas sampah plastik akan berjalan dengan baik,” ujar Rai Iswara.

Direktur Pendayagunaan Pesisir & Pulau Pulau Kecil Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Muhammad Yusuf saat ditemui mengatakan pelaksanaan kegiatan bersih pantai Mertasari Sanur dalam rangkaian Internastional Coastal Cleanup (Bersih Pantai Internasional) ini merupakan bagian  dari Gerakan Cinta Laut “Gita Laut”. Kota Denpasar merupakan salah satu dari 23 lokasi penyelenggara yang dipilih Kementerian.

“Tujuannya tentu sebagai aksi nyata dalam membebaskan pesisir dan laut dari sampah, terutama sampah plastik karena pencemaran sampah plastik menjadi ancaman serius bagi kelestarian biota laut. Selain itu dengan menggandeng LSM pegiat lingkungan, kegiatan ini juga sebagai edukasi pengelolaan sampah,” ujar Muhammad Yusuf.

Lebih lanjut dituturkan Muhammad Yusuf, bila tidak dikelola dengan baik sampah plastik ini akan berubah menjadi mikroplastik berbahaya yang bila masuk ke tubuh ikan dan kemudian manusia akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Gerakan bersih pantai dan laut merupakan program Kementerian KP yang telah dimulai sejak tahun 2002 dan menjadi Natonal Plan of Action pengendaaliaan sampah palstik sesuai dengan Perpres No 83 Tahun 2018,” ungkapnya.

Salah satu peserta bersih pantai, Dania mengaku sangat senang dapat terlibat dalam acara bersih pantai oleh Pemkot Denpasar bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ini. “Tentu dalam kegiatan ini saya dan teman- teman bisa belajar banyak tentang pelestarian lingkungan. Apalagi di sini juga diedukasi mengenai pengelolaan sampah plastik oleh kakak- kakak pegiat Lingkungan. Harapan saya kegiatan ini terus dilakukan agar Kota Denpasar menjadi Kota yang bersih nantinya,” ujar siswi SDN 11 Sanur ini. 

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.