Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Vandalisme, Pol PP Turun Pelaku Kabur

Bali Tribune/ VANDALISME - Kasat Pol PP Kota Denpasar yang memimpin anak buahnya mendapati Extreme Park yang dibuat untuk memberikan wahana bagi anak-anak muda Denpasar berkreativitas kelihatan kotor dengan ulah vandlisme.





balitribune.co.id | Denpasar  - Taman Extreme Park di kawasan Lumintang, Denpasar menjadi sasaran tangan-tangan tidak bertanggung jawab dengan melakukan aksi vandalisme.
 
Satpol PP Kota Denpasar yang menerima laporan dari warga, langsung ke lokasi mengecek aksi vandalisme tersebut. Sayangnya, pelakunya sudah kabur duluan.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga yang memimpin anak buahnya mendapati Extreme Park yang dibuat untuk memberikan wahana bagi anak-anak muda Denpasar berkreativitas kelihatan kotor dengan ulah vandlisme.
 
"Kami akan selidiki siapa oknum yang melakukan ini, jika ketemu kami akan ambil tindakan tegas," kata Sayoga, Sabtu (21/8) lalu.
 
Lebih lanjut dia mengatakan fasilitas yang dibuat oleh pemerintah hendaknya ikut dirawat sehingga bisa dimanfaatkan oleh anak-anak muda untuk hal positif.
 
Karena pelakunya belum diketahui dan masih diselidiki, maka untuk menangani kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar coretan ini dapat segera dibersihkan.
 
"Dan kami berharap semua masyarakat agar dapat bekerja sama dalam menjaga fasilitas umum yang sudah disiapkan pemerintah sehingga dapat berguna dan berfungsi dengan baik,” harap Dewa Sayoga.
 
Tim Yustisi, kata Sayoga,  rutin melaksanakan sidak termasuk  pemantauan protokol kesehatan, baik secara stationer maupun mobiling. Kegiatan ini menyasar beberapa titik serta tempat-tempat yang berpotensi keramaian di Kota Denpasar.
 
“Pendisiplinan ini dilaksanakan guna mengingatkan dan memastikan seluruh masyarakat telah menaati penerapan protokol kesehatan pada masa pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Denpasar,” ujar  Sayoga.
wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.