Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akui Terima Rp 27 M, Wayan Wakil Ditahan

Bali Tribune/Wayan Wakil (kanan) saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian Uang, I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (78) akhirnya resmi ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Keduanya ditahan Rabu (10/4) pukul 18.45 Wita, menyusul ‘pimpinannya’ mereka, I Ketut Sudikerta.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada Sudikerta. Selain itu juga mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang sebagai hasil penjualan tanah.

Ditambah lagi pengakuannya juga telah menerima uang Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut. Jadi, total uang yang diterima I Wayan Wakil dalam perkara ini sebesar Rp 27 miliar. Sementara pengakuan Anak Agung Ngurah Agung menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta. Ia juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus. Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke sel tahanan. "Keduanua ditahan. Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup, keduanya dilakukan penahanan," ungkap Yuliar.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Sthuti Mandala mengatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan keduanya dengan beberapa pertimbangan dalam dua hari mendatang. Diantaranya Anak Agung Ngurah Agung yang usianya terbilang tua dan Wayan Wakil yang sakit-sakitan.

"Kita ajukan penangguhan penahanan karena beliau Pak Agung itu usianya sudah tua. Kemudian dari Pak Wayan Wakil itu sakit gula darah sama asam urat yang tinggi. Keluar masuk rumah sakit sudah lama," ungkapnya.

Kedua tersangka kaget, tidak menyangka akan ditahan usai pemeriksaan kemarin. Sebelum ditahan, kedua tersangka bertemu dengan Sudikerta beberapa menit di ruang pemeriksaan. Hingga kemudian penyidik membawa Anak Agung Ngurah Agung keluar. Tak berselang lama tersangka Sudikerta juga dibawa keluar pada pukul 12.40 Wita.

Sementara Wayan Wakil keluar terakhir sendiri hingga kemudian berpindah tempat didampingi kuasa hukumnya sembari menunggu waktu pemeriksaan. Sementara itu kedua tersangka sempat duduk bersama di ruang pemeriksaan untuk membahas solusi penyelesaian masalah yang menjerat mereka.

Kuasa Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika mengatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya kemarin. "Kalau bapak (Sudikerta) diperiksa, penasihat hukum pasti dampingi. Jadi kalau tadi bapak hadir di ruangan penyidik itu dalam rangka bapak bertemu dengan rekan-rekan. Dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor," tuturnya.

Sumardika menjelaskan bahwa kondisi di ruang tahanan memang tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini secara leluasa. Sehingga Sudikerta dan kawan-kawan membutuhkan ruang yang leluasa untuk membahas secara mendalam. "Sekali lagi agenda itu bukan agenda konfrontir. Karena konfrontir bagian dari proses penyidikan. Bukan, tadi acara pemeriksaan tambahan bapak. Jadi acara tadi adalah bapak butuh waktu bertemu dengan teman-teman dalam rangka menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Pertemuan tersebut diungkapkan membahas obyek tanah yang dipersoalkan. Sebagaimana diketahui obyek tersebut ada kaitannya dengan milik puri dalam hal ini Anak Agung Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Dibahas bagaimana caranya saksi pelapor yang mengungkapkan adanya kerugian (dalam hal ini Alim Markus) terhadap obyek yang diperjual belikan tidak merasa dirugikan lagi. 

wartawan
Ray
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.