Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alamat Rumah Tersebar Gegara Sidang Tayang di Youtube, Jerinx Mengadu ke Hakim

Bali Tribune/ TANPA MASKER - Jerinx tak gunakan masker usai sidang di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi yang menyiarkan secara live streaming melalui chanel YouTube proses persidangan terdakwa I Gede Aryastina alis Jerinx (43), ternyata memberi dampak ketidaknyamanan bagi situasi rumah suami dari Nora Alexandra itu. 
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jerinx dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian (SARA) terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (20/10) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa. 
 
Kegelisahan drummer Superman Is Dead (SID) bukan tanpa musabab. Pasalnya, saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, pihak PN Denpasar menyediakan tayangan live streaming melalui chanel YouTube. Otomatis, data diri sekaligus alamat rumah Jerinx SID ikut tersebar.  
 
"Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online (live streaming) kemarin dan ditonton puluhan ribu orang," kata Jerinx di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. 
 
Jerinx pun khawatir rumahnya kini sudah menjadi target pelaku kejahatan. Apalagi sosok Jerinx sendiri dan istrinya dikenal sebagai publik figur. 
"Sekarang di rumah tidak ada sosok laki-laki. Hanya ada istri saya, ibunya, adiknya yang masih kecil. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup," kata Jerinx dengan nada gelisah. 
 
Karena itu, Jerinx kembali memohon majelis hakim supaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. "Sudi kiranya Yang Mulia, Hakim Ketua dan Hakim Anggota untuk mempertimbangkan dan menerima permohonan penangguhan saya saat sidang saat hari Kamis mendatang?" pinta Jerinx. 
 
Namun, permohonan Jerinx itu langsung ditolak oleh ketua hakim. Menurut ketua hakim, curahan hati Jerinx dapat dituangkan pada saat sidang beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa atas tuntutan JPU. 
 
"Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim memutuskan perkara. Apa yang Saudara sampaikan bisa ulas dalam pembelaan Saudara. Tentang permohonan Saudara untuk penangguhan penahanan, karena menurut majelis hakim Saudara diperlukan dalam tahanan, Saudara bersabar ya. Tetap ditahan," kata Hakim Ayu. 
 
Saksi Meringankan
Sementara itu, I Gusti Ayu Arianti (23), seorang perempuan yang datang jauh-jauh dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir di PN Denpasar untuk memberi kesaksian yang meringankan bagi Jerinx.
 
Ayu adalah seorang ibu yang terpaksa rela kehilangan buah hatinya karena kebijakan rapid test sebagai syarat administasi untuk mengakses layanan kesehatan atau persalinan. Kebijakan rapid tes ini sering ditentang Jerinx di Instagram hingga kemudian muncul postingan "IDI Kacung WHO".
 
Di hadapan majelis hakim, tim JPU, terdakwa dan  tim penasihat hukum serta beberapa pengunjung sidang, Ayu memulai kesaksiannya dengan menceritakan peristiwa naas itu. Dalam kondisi hamil yang sudah memasuki usia kandungan 8 bulan, pada Selasa (17/8) lalu, sekitar pukul 07.00 Wita, tiba-tiba air ketubannya pecah. 
 
Lalu, bersama suaminya dia langsung mendatangi RSAD Kota Mataram meminta pertolongan. Pertolongan ditolak karena tidak membawa dokumen rapid test. Petugas menyarankan agar pasutri tersebut ke puskesmas menjalani rapid test dahulu.
 
Keduanya langsung menuju ke puskesmas. Mereka terpaksa mengantre selama 1 jam untuk rapid test. Sementara itu, air ketuban Ayu semakin deras. Dia terpaksa pulang ke rumah menganti pakaiannya.
 
Satu jam kemudian, mereka tancap gas ke Rumah Sakit Permata Hati dengan hasil non reaktif Corona. Ayu langsung dilarikan ke UGD. Menurut perawat, jantung bayi laki-lakinya melemah.
Sekitar pukul 11.00 Wita akhirnya Ayu menjalani operasi sesar. Naas, dokter menyatakan si bayi telah meninggal. Ayu binggung karena dokter menyatakan bayi telah meninggal 7 hari di dalam kandungan. 
 
"Itu yang saya tanya ke dokter, kenapa 7 hari meninggal dalam kandungan, padahal pas di UGD bayi saya bergerak. Dia bilang 'Itu keajaiban Tuhan' Saya bilang. "Oh ya pak, terima kasih", imbuh dia.
 
Ayu berharap kebijakan rapid test sebagai syarat administasi ini dievaluasi oleh pemerintah. Dia yakin ibu hamil semakin depresi dengan syarat rapid test selama kehamilan. Apalagi dalam situasi darurat.
 
"Kalau dibilang kecewa sih kecewa. Tertekan sekali saya harus oper sana, oper sini. Saya belum ditangani. Kenapa ngga ditangani dulu sayanya, melahirkan anaknya, setelahnya dirapid saya enggak masalah. Anak saya entah itu selamat atau tidak masalah). Maunya ada hasilnya, bayi saya ditolong," kata dia.
Berangkat dari kondisi yang dialaminya itu, Ayu sepakat dengan Jerinx yang menolak kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi untuk mengakses layanan kesehatan atau persalinan bagi hamil.
 
"Saya setuju (menolak rapid test bagi ibu hamil), karena memang ibu hamil itu kenapa tidak ditangani terlebih dahulu seperti protes yang diberikan Bapak Jerinx. Jadinya saya di sini ingin sampaikan pernyataan saya alami apa yg dibilang sama Bapak Jerinx," kata dia.
 
Dia juga menyatakan, apa yang disuarakan Jerinx melalui akun instagramnya mewakili pendapat dan perasaannya sebagai orang yang telah berpengalaman lansung dengan syarat adminitrasi rapid test. 
 
"Iya, terwakili karena saya mengalami langsung," kata dia saat ditanya pengacara Jerinx, Gendo Suardana. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mahasiswa Cipayung Plus Datangi DPRD Buleleng, Bahas Kepastian Bandara Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus untuk membahas sejumlah isu strategis pembangunan daerah, Senin (13/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua Nyoman Wandira Adi.

Baca Selengkapnya icon click

Dermaga Khusus Penyeberangan Celukan Bawang-Ketapang Dibangun Bulan Depan

balitribune.co.id I Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Kabupaten Buleleng segera memasuki tahap pengembangan dengan pembangunan dermaga penyeberangan baru. Proyek ini dipersiapkan sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan arus penyeberangan di lintas Ketapang–Gilimanuk, terutama saat musim libur panjang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Desak Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Penunjang Pariwisata

balitribune.co.id I Bangli - Komisi III DPRD Bangli  mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan-jalan yang merupakan jalur obyek pariwisata. Mengingat sektor pariwisata sebagai penunjang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Selengkapnya icon click

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.