Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alami Tekanan Hidup, Seorang Wanita Nekat Edarkan Narkoba

Bali Tribune / Tersangka TYH dihadirkan saat press release di kantor BNNK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang wanita beruusia 24 yang belakangan diketahui berinisal TYH yang beralamat di Jalan Puputan, Lingkungan Mergan, Klungkung, diamankan oleh anggota Badang Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem, usai transaksi Narkoba di Perbatasan Yeh Malet, Manggis Karangasem.

Kepala BNNK Karangasem, AKBP Tri Kuncoro, dalam Press Release nya di kantor BNNK Karangasem, Rabu (22/9/2021) menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka TYH tersebut dilaksanakan anggotanya sekitar September 2021 lalu. Dimana sebelumnya Tim Pemberantasan BNNK Karangasem, mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Manggis.

Mendapat laporan tersebut, sejumlah anggota BNNK kemudian diterjunkan kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan benar saja setelai beberapa hari melakukan pengintaian, pada 17 September 2021 sekitar pukul 11.30 wita, petugas BNNK menemukan seorang wanita yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar Jl. Raya Padangbai-Yeh Malet.

Petugas langsung bergerak mengamankan wanita tersebut sekaligus melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 klip yang diduga Nakotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan diletakkan didalam bungkus rokok merk Sampoerna.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan model TA-1174. Setelah dimintai keterangan wanita tersebut mengakui bahwa barang itu miliknya dan telah menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa Methamphetamine sejak tahun 2015 di Nusa Penida. Tim Pemberantasan kemudian mengamankan wanita tersebut ke kantor BNNK Karangasem untuk dilakukan penyidikan.

“Anggota kami melihat gerak gerik mencurigakan tersangka, dan langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan ditemukanlan barang bukti Shabu-shabu tersebut,” tegas Tri Kuncoro. Dari pengakuannya, tersangka telah menggunakan Shabu-shabu sejak tahun 2015, dan ada kemungkinan tersangka tersebut mengkonsumsi narkotika karena tekanan hidup, selain broken home, yang bersangkutan juga mengalami tekanan hidup setelah dirumahkan oleh perusahaannya akibat dampak Covid-19. Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat (1).

wartawan
AGS
Category

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.