Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Udin Merampok untuk Nikah

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Fachruddin alias Udin (38) dengan tangan diborgol dikeluarkan dari sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, Kamis (28/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Rencana Fachruddin alias Udin (38) mempersunting kekasihnya di Medan, Sumatera Utara berakhir di penjara. Pelaku perampokan terhadap wanita asal Jepang, Mika Hasegawa ini dibekuk polisi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu (27/11) lalu.
 
"Motif perampokannya adalah untuk biaya menikah. Dia janji mau ke Medan untuk menikahi pacarnya. Kita tangkap dia di Jakarta itu karena tujuannya mau ke Medan," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta, Kamis (28/11).
 
Dijelaskan Ruddi, pria asal Jalan Pelang RT 11/RW 2 Kelurahan Pelang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu sudah merencanakan aksi jahatnya untuk merampok korban sejak dua hari sebelum kejadian.
 
Pada Senin pagi itu, pelaku membuntuti korban saat pulang antar anaknya ke sekolah. Sesampainya di depan kamar korban di lantai II, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.
 
Mendapat perlakuan kasar pelaku, korban berusaha melawan untuk melepaskan diri. Setelah berhasil lepas dari cekikan pelaku, korban melompat ke tanah melalui jendela. Akibatnya korban sekarat pada lahan kosong bagian belakang apartemen. Korban mengalami retak tulang leher dan luka-luka pada lehernya.
 
Pelaku kemudian mengambil dua buah dompet berisi uang pecahan 10.000 Yen sebanyak 15 lebar, pecahan 1.000 Yen sebanyak 5 lembar. Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 masing-masing 1 lembar. Uang pecahan Rp5.000 sebanyak 8 lembar dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 10 lembar. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone OPO A - 9, kalung emas, 5 keping ATM atas nama korban, kartu identitas korban, dan SIM A atas nama korban.
 
Semua barang-barang tersebut berhasil disita polisi. "Karena mau menikah, tetapi tidak punya uang sehingga dia merencanakan aksi perampokan selama dua hari. Pelaku tau situasi tempat tinggal korban karena dia (pelaku - red) adalah mantan cleaning service di tempat korban selama tiga bulan," ungkapnya.
 
Setelah mengambil barang korban, pelaku membeli tiket pesawat City Link untuk kabur ke Medan via Jakarta. Rencananya, pelaku hendak menuju Medan dengan maskapai yang sama. Setelah mendapat informasi adanya peristiwa perampokan itu, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
 
Dari keterangan korban dan saksi tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Bali, Kompol Adi Guna dan  Kanit Resmob Polresta Denpasar, Iptu Yudistira bersama dengan tim IT Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengejaran ke Terminal Mengwi, Badung. Di terminal Mengwi, tim tidak menemukan pelaku. Tim melanjutkan pengejaran dengan melakukan sweping di Polsek Selemadek Timur dan sebagian lagi langsung ke Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencegatan.
 
"Tim mendapat informasi terduga sudah menuju Jakarta. Tim melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri untuk memback up penangkapan tersangka di Bandara Soetta," tutur mantan Kapolres Badung ini.
 
Langkah Fahruddin terhenti setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Dia diringkus polisi pada pukul 03.30 WIB. "Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.
wartawan
Redaksi
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.