Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alat Berat Rusak, Sampah di Kota Tabanan Belum Terangkut

Bali Tribune / MELUBER - Sampah meluber di beberapa titik di kota Tabanan.

balitribune.co.id | TabananSejak 26 Agustus lalu, di beberapa titik tempat pembuangan sampah di Kota Tabanan overload. Pasalnya alat berat yang berfungsi untuk memindahkan sampah dari Truk sampah ke TPA Mandung beberapa dalam kondisi rusak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Gusti Putu Ekayana, ketika dikonfirmasi, Senin (29/8), membenarkan jika alat berat yang ada di TPA Mandung dalam kondisi rusak. "Iya benar, alat berat yang ada di TPA Mandung dalam kondisi rusak sejak hari Kamis lalu, namun sudah diperbaiki dan sejak Minggu (28/8) sudah bisa dioperasikan," jelasnya.

Ekayana menyebutkan DLH Tabanan memiliki empat unit alat berat, berupa dua Excavator dan dua Bulldozer. Namun satu Excavator dan satu Bulldozer dalam kondisi rusak sejak beberapa waktu yang lalu. Sehingga selama ini, hanya dua alat saja yang dioperasikan, yakni satu Excavator dan satu Bulldozer. Namun pada tanggal 26 Agustus lalu, ada kerusakan pada excavator yang biasa digunakan, sehingga tidak bisa digunakan. "Kondisi inilah yang membuat sampah di Kota Tabanan tidak terangkut, karena sampah yang ada di truk belum diturunkan," lanjutnya.

Alatnya sudah diperbaiki pada hari Kamis, tapi setelah dioperasikan selama dua jam, ada satu unit alat berat lainnya yang rusak lagi dan sudah diperbaiki. Sehingga alat sudah bisa efektif bekerja sejak Sabtu lalu dan diprediksi pengangkutan sampah sudah kembali normal pada Selasa (hari ini, 30/8). Namun demikian, Ekayana mengakui pihaknya tidak bisa memaksimalkan kerja alat berat tersebut. Karena takutnya jika alat tersebut dipaksa bekerja lebih dari delapan jam, maka alat berat yang saat ini ada akan rusak lagi.

Kerusakan alat ini, menurut Ekayana karena alat berat tersebut sudah tua, alat beratnya sendiri sudah digunakan sejak tahun 2007. Sehingga menurut Ekayana alatnya memang sudah harus diganti, namun karena faktor anggaran yang tidak memadai, maka pembeliannya belum bisa direalisasikan. 

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.