Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Jalur Nasional, Puluhan Pohon Perindang Dipangkas

Bali Tribune / DIPANGKAS - Puluhan pohon perindang jalan di jalur protokol dari ujung timur Jembrana di Pengeragoan, Pekutatan hingga Gilimanuk dipangkas.

balitribune.co.id | NegaraBerbagai upaya kini terus dilakukan untuk mengantisipasi gangguan terhadap kelancaran, keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan. Terlebih menjelang arus mudik lebaran. Kini puluhan pohon perindang jalan di jalur mudik yang berpotensi membahayakan.

Menjelang arus mudik lebaran, kini dilakukan pemangkasan pohon perindang di sepanjang jalan protocol di Jembrana. Pemangkasan dimulai dari ujung timur Kabupaten Jembrana di Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan hingga ujung barat pulau dewata. Pemangkasan dilakukan oleh jajaran BPBD Kabupaten Jembrana. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan memasuki peralihan musim (pancaroba), saat ini sangat berpotensi terjadi cuaca buruk.  

Salah satu upaya antisipasi yang dilakukan pihaknya yakni dengan melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon perindang jalan yang berpotensi membahayakan.  Terlebih menjelang arus mudik lebaran yang berlangsung beberapa pecan lagi. "Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka BPBD dengan dinas terkait secara intensif melaksanakan pemangkasan/pemotongan pohon yang terlalu rimbun atau tua. Pemangkasan pohon perindang dilakukan di sepanjang jalan protokol,” ungkapnya.

“Ini dilakukan demi keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas," imbuhnya. Terkait keberadaan pohon perindang yang  akan dipangkas, pihaknya mengaku telah melakukan invetarisir. Selain untuk kepentingan pengguna jalan, pemangkasan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi musibah yang menyebabkan kerusakan infrastrutur. Sebelumnya juga dilakukan pengecekan terkait laporan masyarakat terkait permohonan pemangkasan pohon perindang jalan yang membahayakan rumah warga dan pengguna jalan. 

"Ada sekitar 20 pohon yang akan dipangkas diwilayah Mendoyo dan Pekutatan. Sedangkan di wilayah Negara dan Melaya ada sekitar 15 pohon. Kriteria pohon yang akan dipangkas diutamakan yang sudah mati dan yang membahayakan pengguna jalan," terangnya. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pemangkasan tersebut,  Agus Artana menjelaskan nantinya BPBD akan bergerak bersama Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, untuk keamanan selama kegiatan kita melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan hingga Sat Pol PP. 

Pemangkasan pohon perindang ini akan dilakukan secara bertahap, “kita lakukan acara sinergi lintas intansi” tegasnya. Pihaknya mempersilakan masyarakat menyampaikan permohonan kepada desa/kelurahan sekiranya ada pohon yang dianggap membahayakan warga, “permohonan itu kami jadikan dasar melakukan penebangan karena pohon bukan aset pemerintah daerah sehingga memerlukan kordinasi dengan pihak lainnya. Tentunya berisi catatan dan pertimbangan sebagai dasar verifikasi," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.