Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil Formulir Balon Bupati Lewat Partai Golkar

Bali Tribune/ AMBIL FORMULIR - Heri Angligan ambil formulir pendaftaran Balon Bupati di Partai Golkar Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Hari ketiga pembukaan penjaringan oleh Partai Golkar untuk mencari kader yang ingin mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tabanan tahun 2020, salah satu tokoh masyarakat Tabanan I Gusti Kade Heriyadi Angligan, mengambil formulir pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati Tabanan di Kantor DPD Golkar Tabanan, Minggu (19/1). Heri Angligan datang ke Kantor DPD Golkar Tabanan sekitar pukul 10.30 Wita yang diantar oleh pendukungnya. Kedatangan Heri Angligan diterima oleh I Made Alit Ardika Bagian Divisi Hukum Partai Golkar Tabanan. Pada kesempatan tersebut panitia penjaringan memberikan formulir pendaftaran kepada Heri Angligan, serta diberikan pengarahan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang nantinya formulir tersebut akan dikembalikan sebelum tanggal 1 Februari 2020. Usai mengambil formulir pendaftaran, Heri Angligan mengungkapkan, kalau dirinya sudah mantap untuk ikut bertarung dalam Pilkada Tabanan 2020 lewat Partai Golkar. Keinginan untuk maju pada Pilkada Tabanan 2020 nanti berkat dorongan dari keluarga besar serta masyarakat yang menginginkan sebuah perubahan di Kabupaten Tabanan. “Awal mula dari berinterkasi banyak dengan masyarakat Tabanan sekitar tahun 2011 khususnya kalangan muda dan petani, saat itu keinginan untuk maju tidak ada. Kemudian dua tiga tahun ada keinginan masyarakat menginginkan sebuah perubahan di Tabanan cukup besar, dan semenjak tiga bulan kemarin cukup menguat keinginan dari teman dan masyarakat menginginkan sebuah perubahan, dengan keinginan tersebut akhirnya saya tergugah dan memutuskan untuk ikut maju lewat Partai Golkar, untuk menuju Tabanan yang lebih baik lagi dari saat ini,” jelasnya. Menurut Heri Angligan, kedepan yang menjadi prioritas perjuangan adalah dibidang pertanian, bagaimana nantinya pertanian di Tabanan mendapatkan prioritas dari program Pemerintah Daerah, sehingga kedepan petani di Tabanan lebih sejahtera lagi yang tidak lagi dipermainkan oleh para tengkulak. Selain dibidang pertanian yang mejadi fokus perjuangan kedepan juga ada dibidang kesehatan, pendidikan serta olahraga. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.