Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil Tempelan Sabhu, TO Narkoba Diciduk

Bali Tribune/ GELEDAH - Personel Satreskrim Narkoba Polres Jembran saat menggeledah rumah pelaku (baju putih).
balitribune.co.id | Negara - Jajaran Kepolisian di Jembrana kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini personel Satreskrim Narkoba Polres Jembrana membekuk seorang pemakai yang telah menjadi target operasi polisi. Sebelum menciduk pelaku dengan berang buktinya, polisi telah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku.
 
Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana dikonfirmasi, Minggu (19/5), mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan target operasi (TO) penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan kali ini adalah I Wayan Surya Wirawan alias Suri (46). Warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo ini tidak bisa berkutik saat dilakukan tangkap tangan. Jumat (17/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku dibekuk polisi saat sedang membawa paket narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ketut Gelot, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
 
"Pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari warga yang menyampaikan kalau pelaku sering menggunakan narkoba," ujarnya. Sebelumnya dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang memang gerak geriknya mencurigakan. 
 
Saat dilakukan pengintaian pelaku keluar dari rumahnya sekitar pukul 20.30 WITA dengan menggunakan sepeda motor menuju jalan Ketut Gelot di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. "Setiba di TKP penangkapan, pelaku berhenti dan menelpon seseorang. Saat itulah anggota menangkap pelaku," ungkapnya.
 
Saat ditangkap pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu. Selanjunta petugas menyuruh pelaku untuk mengambil dan membukanya, ternyata berisi gulungan pelastik kelip yg berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. “Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari tempelan, dan pelaku memesan barang tersebut melalui telpon,” paparnya. 
 
Begitupula hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bong yang terbuat dari botol pkastik bekas kemasan air mineral. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Berdasakan hasil pengecekan, barang bukti sabu itu seberat 0,14 gram.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.