Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AMP Merana Karena Wabah, PLN Tak Peduli

Bali Tribune / SEPI - Tidak beroperasi akibat dampak wabah Covid-19, nampak perusahaan AMP di Butus, Kecamatan Bebandem terlihat sepi.

balitribune.co.id | Amlapura - Pandemic Covid-19 paling dirasakan dampaknya oleh sektor industri, ritel dan sektor usaha lainnya, dimana sejak wabah mematikan ini menyebar begitu cepat banyak sektor industri yang tidak beroperasi atau menutup sementara usaha mereka karena penurunan produksi akibat tidak adanya pesanan dari konsumen. Ini kemudian berdampak luas hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kondisi serupa juga dirasakan oleh sejumlah perusahaan di Karangasem, dimana sejak merebaknya wabah Covid-19 ini banyak perusahaan yang terpaksa menutup usahanya sementara karena tidak adanya pesanan dari konsumen. Kendati tidak beroperasi namun demikian pihak perusahaan juga harus tetap memenuhi kewajiban, salah satunya membayar tagihan limit rekening PLN yang cukup besar.

Sejumlah perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP), dan Klaser galian C di Karangasem paling merasakan dampaknya, karena kendati usaha mereka sudah tidak beroperasi sementara, karena tidak adanya pesanan dari konsumen, namun perusahaan tersebut tetap harus membayar tagaihan limit PLN tergantung  besaran daya sambungan listrik di masing-masing perusahaan.  Utamanya yang menggunakan daya 1.730.000 VA, dimana beban biaya limit perbulan yang harus mereka bayar hingga Rp. 73.000.000,-,

“Jelas ini sangat memberatkan buat kami, karena sejak wabah Covid-19 ini merebak pada Januari lalu, perusahaan kami sudah tidak beroperasi sementara kami harus tetap membayar tagihan limit setiap bulannya,” kata I Gusti Made Tusan, pemilik perusaan AMP PT Darma Buana Karya, di Butus Atas, Desa Buana Giiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Pun demikian untuk setiap keterlambatan pebayaran limit tersebut, pihak PLN tetap mengenakan denda yang besarannya hingga Rp, 2,1 juta, walaupun terlambat hanya satu hari.

Ini menurutnya cukup mencekik ditengah wabah corona, jika sambungan diputus maka perusahaan kembali harus mengajukan permohonan sambungan baru dengan biaya Rp. 1.5 Milyar. “Sama sekali tidak ada keringanan dari PLN terhadap perusahaan yang tidak beroperasi karena dampak wabah Covid-19. Kami dari asosiasi memohon kepada PLN agar diberikan keringan biaya limit hingga 80 persen,” pinta Gusti Made Tusan yang juga Ketua Asosiasi Pengsaha Galian C di Karangasem tersebut.

Sementara out, Manager PLN Rayon Karangasem, Dewa  Surya Mastra, ketika dikonfirmasi koran ini pertelpon, Selasa (21/4) kemarin menjelaskan jika untuk saat ini keringanan yang diberikan oleh pemerintah pusat baru untuk masyarakat atau pelanggan PLN yang menggunakan daya 400-900 VA. Sedangkan keringanan tagihan PLN untuk sektor industri atau ritel sampai saat ini memang belum ada kebijakan dari PLN pusat atau dari pemerintah pusat.

“Jadi kami masih melaksanakan kebijakan yang sudah berjalan, jadi kalau tidak dilakukan pembayaran tagihan oleh pelanggan, kita lakukan segel. Pelanggan boleh mengajukan penundaan pemutusan sebelum akhir bulan,” tegasnya. Pihaknya menjelaskan, perusahaan bersangkutan boleh mengajukan turun daya kepada PLN jika merasa berat membayar beban limit. Namun demikian jika ingin kembali menggunakan daya dengan besaran sebelumnya maka tetap akan dikenakan biaya dengan hitungan tertentu. Hanya saja biayanya tidak sebesar pemasangan sambungan baru.

wartawan
Husaen SS.
Category

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh tim sepak bola asal Jembrana. Kali ini tim sepak bola usia dini asal Jembrana berhasil meraih juara internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.