Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Bandar Narkoba Diganjar 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Bambang Dwi Setyawan

Balitribune.co.id | Denpasar - Bambang Dwi Setyawan (35), dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun terkait kepemilikan 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/6). Bambang juga diharuskan membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya,  meminta supaya majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 17 tahun penjara.

Sidang vonis secara telekonferensi ini diikuti oleh terdakwa dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukumnmenjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Bambang dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Angeliky.

Terhadap putusan itu, terdakwa  didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Saya menerima Yang Mulia," ucap Bambang dari balik layar monitor.

Hal senada juga disampikan Jaksa I Wayan Meret dengan menerima putusan hakim tersebut.

Asal tahu saja, Bambang merupakan kaki tangan dari seorang bandar bernama Bang Yuyud yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, dalam menjalan bisnis barang terlarang ini.

Sebelum akhirnya ditangkap, pada 7 Januari 2020, Bambang ditelpon Bang Yuyud untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat. Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan.

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil. Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat. Lalu, ada 11 Januari pukul 00.30 Wita, Bambang ditangkap petugas Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya. Di dalam kamar kos kembali ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. Terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.