Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Pengacara Dikeroyok Depan Cafe

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | DenpasarAksi pengeroyokan diduga terjadi di Cafe Triple 3 Bar Society di Jalan Tukad Barito Timur Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (11/10) dini hari. Ironisnya, yang menjadi korban dalam pengeroyokan itu adalah anak seorang pengacara berinisial I Gusti Bagus CW (21). Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang rahang. Kejadian itu dilaporkan ayah korban I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya ke Polsek Denpasar Selatan dengan bukti laporan polisi nomor:  TBL/152/X/2023/SPKT/Polsek Densel/ Polresta Denpasar/Polda Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (10/10) pukul 22.30 Wita. Korban datang bersama lima orang temannya. Keesokan harinya pukul 01.00 Wita, tiba-tiba korban yang merupakan seorang mahasiswa tersebut ditarik keluar oleh tiga orang. Sesampainya di luar, korban sempat menanyakan apa maksud ketiga orang itu menariknya. Namun ini malah didorong. Sehingga dia melawan dengan melayangkan pukulan. "Saat itulah, korban langsung dikeroyok beramai-ramai. Sehingga korban mengalami patah tulang rahang bawah bagian kiri dan kanan," terangnya.

Selanjutnya ayah korban melaporkan ke Polsek Densel dan membawa anaknya ke RSUP Prof Ngoerah Sanglah. Ayah korban yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan mengatakan, ia diberitahu oleh anak perempuannya bahwa anaknya itu dikeroyok. Sehingga ia langsung mendatangi TKP. Saat itu ia mendapati puteranya itu dalam kondisi berdarah di mulutnya. Saat itu korban mengaku dikeroyok yang diduga oleh pemilik cafe beserta 10 orang pegawainya. Namun dirinya tidak mengetahui motif terjadinya pengeroyokan itu. "Tidak tahu (motifnya - red) dan tidak ada masalah sebelumnya," katanya.

Korban saat ini mendapat perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah Sanglah. Yudhi berharap pelaku pengeroyokan terhadap anaknya itu segera ditangkap polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Anak saya harus menjalani operasi karena rahangnya patah," tuturnya.

wartawan
RAY
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.