Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

Sigap emas
Bali Tribune / SIGAP EMAS - Bunda PAUD Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat kegiatan Safari Kesehatan sekaligus peluncuran resmi program "SIGAP EMAS" di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (3/9/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Safari Kesehatan Badung Peduli sekaligus peluncuran program SIGAP EMAS (Sinergi Pendampingan Tumbuh Kembang Anak Bawaan Warga Binaan pada Periode Emas) di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (3/9/2026).

Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengatakan batas usia tiga tahun menjadi masa penting yang perlu mendapat perhatian. Sebab, ketika memasuki usia tersebut, anak harus menghadapi proses perpisahan dengan ibunya yang masih menjalani masa pidana.

Menurut Rasniathi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis anak. Terlebih, anak tidak pernah memilih untuk hidup di lingkungan pemasyarakatan dan ikut tinggal bersama ibunya karena kondisi yang mengharuskan.

“Anak-anak ini tidak pernah memilih untuk berada di sini. Karena keadaan, mereka terpaksa tinggal hingga batas usia tiga tahun. Kita harus memikirkan psikologis anak ketika nanti harus berpisah dengan ibunya,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong adanya proses transisi yang lebih humanis sebelum anak benar-benar meninggalkan lingkungan lapas. Salah satu usulan yang disampaikan yakni anak secara berkala dikenalkan dengan lingkungan di luar lapas atau berkumpul bersama keluarga.

“Saya menyarankan agar secara berkala, misalnya saat akhir pekan, anak-anak dapat dikenalkan dengan lingkungan luar atau berkumpul bersama keluarga di rumah agar proses adaptasinya berjalan baik,” katanya.

Program SIGAP EMAS kemudian disiapkan sebagai bentuk sinergi lintas sektor untuk memastikan anak-anak tersebut tetap memperoleh hak atas kesehatan, pengasuhan, pendidikan serta pendampingan psikologis selama berada dalam masa pertumbuhan.

Kerja sama program tersebut melibatkan Pemkab Badung melalui sejumlah perangkat daerah, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan serta akademisi Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan bersamaan dengan kegiatan Safari Kesehatan.

Rangkaian program akan mencakup pemeriksaan kesehatan secara berkala, Posyandu rutin, pemantauan tumbuh kembang serta pendampingan psikologis anak. Pendampingan juga diarahkan untuk membantu anak menghadapi masa transisi ketika tidak lagi tinggal bersama ibunya di dalam lapas.

Rasniathi menegaskan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Pelaksanaan dan perkembangan anak harus dipantau secara konsisten dan berkelanjutan.

“Langkah kecil ini akan membawa manfaat besar bagi warga binaan dan tumbuh kembang anak-anak mereka,” tegasnya.

Selain perhatian terhadap anak, dalam kunjungan tersebut Rasniathi juga mengapresiasi program pembinaan kemandirian di Lapas Perempuan Kerobokan. Sejumlah produk karya warga binaan, mulai dari olahan pangan hingga kerajinan tas, dinilai memiliki kualitas dan potensi untuk dikembangkan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai, jajaran Pemkab Badung, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, akademisi Psikologi FK Unud serta perwakilan Gerakan Badung Peduli. 

wartawan
ANA
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.