Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Analisa Dampak Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Dokter Penasehat

Bali Tribune/ KOORDINASI - Saat koordinasi peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja membentuk koordinasi dengan tujuan membangun persepsi dan kerjasama dalam memberikan pelayanan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. "Jadi dokter penasehat ini sejauh mana mereka akan memberikan penetapan dampak dari seseorang mengalami kecelakaan terhadap tingkat kecacatannya," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, M Yamin Pahlevi saat kegiatan peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja di Denpasar, Jumat (5/4).
 
Sedangkan peran dari pegawai pengawas kata dia adalah akan mengawal apakah seseorang yang mengalami kecelakaan kerja memang benar dalam hubungan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sehingga pada akhirnya kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke depannya dapat diwujudkan dengan lebih baik. 
 
"Secara definisi yang namanya kecelakaan kerja adalah risiko yang dialami oleh peserta dalam hubungan kerja mulai berangkat kerja, di tempat kerja hingga kembali ke rumah. Ini yang namanya hubungan kerja. Kemudian penyakit dalam hubungan kerja adalah penyakit yang oleh seseorang akibat dampak lingkungan kerjanya. Misalnya di lingkungan kerjanya penuh dengan zat-zat kimia. Sehingga berdampak pada pekerjanya terpapar zat kimia bisa menyebabkan gangguan paru-paru akut dan lainnya," beber Pahlevi. 
 
Dikatakannya, penyakit akibat hubungan kerja diberikan tenggang waktu maksimal 3 tahun setelah berhenti bekerja kalau terbukti secara medis terpapar oleh akibat lingkungan kerjanya dan yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan. "Kita juga sekarang mengcover Pekerja Migran Indonesia (PMI) kalau di Bali pekerja kapal pesiar. Kalau di Lombok, mereka banyak bekerja perkebunan di Malaysia dan pembantu rumahtangga," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut Pahlevi menyampaikan, untuk di Kanwil Banuspa, penyakit akibat hubungan kerja ini kasusnya memang sedikit karena jarang perusahaan yang mau mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemberi kerja  khawatir jika lingkungan kerjanya dianggap kurang bagus. Kasus penyakit akibat kerja ini biasanya dialami oleh pekerja di perusahaan industri (pabrik).
 
"Sehingga ada kecenderungan dari perusahaan belum melaporkan. Apalagi memang di daerah Banuspa jarang sih ada industri. Di Banuspa perusahaan yang tidak banyak memproduksi barang. Tidak ada pabriklah. Biasanya yang rentan itu kan mereka yang bekerja di pabrik seperti pabrik cat, asbes dan lainnya. Di Banuspa hampir tidak ada pabrik-pabrik seperti itu," terangnya. 
 
Namun diakuinya untuk kasus kecelakaan kerja di Banuspa setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup tinggi berkisar 10 sampai 15 persen seperti kecelakaan di jalan raya dan di tempat kerja. 
 
Walaupun mengalami kecelakaan, begitu masuk rumah sakit yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya karena ditanggung sepenuhnya sampai sembuh. 
 
Sementara itu Koordinator Dokter Penasehat, Prof Putu Gede Adiatmika menjelaskan bahwa dokter penasehat adalah ASN yang dikukuhkan oleh Kemenaker untuk menjadi dokter penasehat. Peran utama dokter penasehat memberikan pertimbangan medis dalam rangka menetapkan kecacatan fungsional maupun cacat anatomis. 
 
"Tapi, dalam proses antara pengawas tenaga kerja dan BPJS terjadi persamaan persepsi, dia (dokter penasehat) langsung bekerja di situ. Tapi jika ada perbedaan persepsi, di sini peran dokter pengawas menjadi penengah antara pengawas dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa mendapatkan kesepakatan untuk menetapkan kecacatan fungsional," paparnya. 
 
Menurut Adiatmika, jika pasien mengalami kecelakaan dan sudah melewati pengobatan atau telah sembuh namun ada cacat, berapa persen tingkat cacatnya itu akan ditetapkan oleh dokter penasehat. Sebab kata dia dari persentase kecacatan tersebut yang menentukan pembayaran klaimnya. "Kita semua mitra kerja antara pengawas tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dokter penasehat. Komunikasi kita sama-sama ketiga pemangku kepentingan ini. Tapi dalam hal penetapan kecelakaan, kita akan selalu diminta BPJS untuk turut hadir ke lapangan untuk melihat pasien secara langsung. Di situ kita lihat, baru menetapkan kasus-kasus mana yang cacat dan tidak," papar Adiatmika.
 
Secara umum disampaikannya, kasus kecelakaan kerja berupa kecelakaan di jalan raya dan aktivitas selama di kantor/tempat kerja di wilayah Banuspa dalam sebulan rata-rata terdapat 1 sampai 2 kasus yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan medis kepada dokter penasehat. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mataram – Astra Motor terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA). Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Desa Bengkaung yang berada di daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menjadi Desa Sejahtera Astra Bengkaung binaan Astra Motor, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jamsostek Award 2026: 260 Ribu Pekerja Papua Barat dan Papua Barat Daya Terlindungi

balitribune.co.id | Sorong - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus diperluas. Hingga 2026, sebanyak 260.647 pekerja rentan di dua provinsi tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.360 pekerja rentan berada di Papua Barat, sedangkan 149.287 pekerja rentan berada di Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan, PMI Bangli Jalani Evaluasi Organisasi

balitribune.co.id | Bangli - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangli terus memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan kemanusiaan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Kunjungan Pembinaan dan Evaluasi Organisasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) PMI Provinsi Bali di Markas PMI Bangli, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Perang, Tradisi Siat Tipat Desa Kapal Simbol Kehidupan dan Kesejahteraan

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan tipat dan bantal kembali “berterbangan” dalam tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, Sabtu (26/9/2026). Sekilas terlihat seperti aksi saling lempar, namun di balik kemeriahannya tersimpan filosofi kehidupan yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Tanah Lot Berbenah Sambut Libur Akhir Tahun

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot mulai melakukan persiapan untuk menyambut libur panjang akhir tahun 2026 yang tinggal hitungan tiga bulan lagi.

Sejumlah persiapan secara umum sudah mulai dilakukan seperti peningkatan kebersihan, kenyamanan, hingga sistem keamanan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan saat berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.