Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancam Pisah Desa Adat, Krama Kubuanyar Desak Segera Digelar Paruman

Bali Tribune / ORASI - Gede Budiasa melakukan orasi melalui mobil komando, meminta agar segera dilakukan paruman untuk memilih Bendesa Adat Kubutambahan, Jumat (14/4).
balitribune.co.id | Singaraja – Pasca-meninggalnya Jro Pasek Ketut Warkadea beberapa waktu lalu kursi Bendesa Adat Kubutambahan masih belum terisi alias kosong. Hal itu memantik kegelisahan krama adat setempat. Untuk memastikan agar tidak terjadi kevakuman kekuasaan, sejumlah massa berasal dari Banjar Adat Kubuanyar, Desa Adat Kubutambahan mendatangi kantor desa adat setempat, Jumat (14/4).
 
Massa dibawah kendali Gede Budiasa alias Kerok mendesak agar segera dilakukan paruman untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggal Warkadea. Setiba di Kantor Desa Adat Kubutambahan, Budiasa diterima oleh Nyarikan Desa Kubutambahan Made Putu Kerta didampingi Tamiang Kolom Gede Arya Eka Mahardi, Petengen Desa Ketut Winasa.
 
Sebelum diterima, Gede Budiasa sempat melakukan orasi melalui mobil komando yang meminta agar segera dilakukan paruman untuk memilih Bendesa Adat Kubutambahan. Jika tidak, Budiasa alias Kerok mengancam Banjar Adat Kubuanyar akan memisahkan diri dari Desa Adat Kubutambahan.
 
“Kami hanya ingin segara dilakukan paruman agar segera memiliki penghulu desa atau bendesa dan apapun sebutannya secara definitive. Masalahnya sejak tahun 1999 sampai saat ini krama Banjar Adat Kubuanyar belum pernah menggelar paruman desa dan belum pernah memiliki klian adat definitive yang tercatat dalam register pemerintahan,” jelas Gede Budiasa.
 
Pasalnya, kondisi Desa Adat yang tidak memiliki Bendesa definitive, pemerintah tidak bisa intervensi selama masyarakat tetap tidak bersikap. ”Aspirasi kami agar segera diadakan paruman desa untuk menentukan klian bendesa defintif yang sah secara mawicara maupun secara balimawecara. Dan dari penyarikan sudah siap akan menggelar paruman,” katanya.
 
Sementara dari Penyarikan Desa Made Putu Kerta mengatakan, sangat menerima dengan baik kehadiran krama Banjar Adat Kubuanyar yang tengah membawa aspirasinya ke Desa Adat Kubutambahan. “Kami terima aspirasinya dan akan dibicarakan bersama prajuru adat lainnya untuk segera digelar paruman,” ujarnya singkat.
wartawan
CHA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.