Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aneh, Gugatan Sudah Dicabut Tapi Tetap Bakal Disidangkan

Togar Situmurang saat memberikan penjelasan di kantornya, Sanur.

BALI TRIBUNE - Gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang sebelumnya dilayangkan kepada Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tergugat, nampaknya masih terus berlanjut ke meja hijau. Pasalnya, pencabutan gugatan seperti dikatakan kuasa hukum penggugat dianggap tidak jelas. Sebab, kuasa hukum tergugat kepada wartawan mengatakan pihaknya malah menerima surat panggilan dari PN Denpasar untuk hadir dalam persidangan yang akan digelar pada hari Kamis (5/7) hari ini. Karena itu, Togar Situmorang, kuasa hukum tergugat menganggap pencabutan gugatan itu tidak pernah dilakukan oleh penggugat. "Kalau memang benar sudah dicabut, kenapa kami masih menerima panggilan untuk hadir dalam persidangan,"ungkapnya yang ditemui di Denpasar, Rabu (4/7). Keanehan lain menurut Togar, dalam gugatan yang dilayangkan penggugat, yang digugat bukan hanya kliennya saja. Melainkan ada tiga pihak yang digugat. "Anehnya yang dapat surat panggilan untuk hadir sidang dari pihak kami. Saya sudah cek ke tergugat lain ternyata tidak ada surat panggilan,"sebut pengacara berdarah Batak ini. Karena itu dia pun menduga perkara ini ada muatan lain, tidak murni masalah hukum."Kalau memang masalah hukum mari kita selesaikan dengan jalur hukum, jangan seperti ini. Kemarin bilang dicabut, sekarang koq ada surat panggilan sidang, ini mana yang benar,"katanya. Karena itu Togar menarik kesimpulan bahwa gugatan ini tidak pernah dicabut oleh tergugat. "Dalam aturan yang ada, gugatan itu bisa dicabut sebelum tergugat mengajukan jawaban. Jadi sebelum penggugat mengajukan jawaban, maka pencabutan tidak harus dilakukan melalui persidangan,"pungkasnya. Sementara itu ditanya soal kehadirannya diagenda sidang besok, Togar mengatakan pihaknya tidak akan hadir. Alasannya, antara penggugat yaitu I Made Sondra dan I Made Sulastri dengan kliennya memang tidak ada persoalan hukum. "Kami tidak akan hadir, karena selama ini antara kami dengan pihak penggugat memang tidak pernah ada persoalan hukum,"pungkasnya. Sementara itu salah satu kuasa hukum penggugat, Yanuar Nahak saat dikonfirmasi terkait pencabutan ini juga mengaku heran. Pasalnya pihaknya sudah melayangkan surat pencabutan gugatan ke PN Denpasar tanggal 21 Juni 2018 lalu. "Kebiasaan kami mencabut gugatan dengan bersurat ke bagian perdata dan ditembuskan ke panitera. Hal ini yang kami lakukan saat mencabut gugatan ," Kilah Yanuar. Karena merasa sudah mencabut gugatan, pihaknya lantas menganggap tidak perlu hadir dalam sidang tanggal 28 Juni 2018. Dikatakan pula, karena tidak hadir dalam sidang pada tanggal 28 Juni 2018 tersebut, maka hakim kembali memanggil penggugat untuk hadir pada sidang tanggal 5 Juli 2018 besok. "Kami akan hadir dalam sidang besok (hari ini), tapi sifatnya hanya untuk mencabut gugatan yang sudah kami layangkan,"tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Orang nomor dua di pemerintahan Provinsi Bali ini digugat oleh dua orang warga yang mengklaim diri sebagai perwakilan petani di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.  Gugatan terhadap Ketua DPD Golkar Bali itu diduga melakukan wanprestasi dalam jual beli lahan di kawasan Pecatu.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.